Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SSOL.ID – Aksi ratusan warga yang memanen buah kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL), Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (8/7), dapat dicegah setelah perusahaan melakukan upaya preventif bersama personel kepolisian.

Pemicu polemik di lokasi HGU tersebut terjadi setelah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera mengklaim kawasan tersebut bukan lagi menjadi hak perusahaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Dasarnya kami di sini setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573 Tahun 2009. Jadi ini kembali menjadi tanah masyarakat,” kata Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, Golden M. Manurung.

Dikatakan Manurung, pihaknya sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pemerintah Kabupaten Asahan, namun tidak mendapat respons. Sehingga masyarakat anggota koperasi menduduki lahan dan melakukan kegiatan di kawasan HGU yang diketahui memiliki luas 4.773,90 hektare itu.

Baca Juga :  Kejari Dairi Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar DLH Belum Ada Penghentian Perkara

“Sehingga jika SK Menhut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, perusahaan juga tidak lagi memiliki dasar atas HGU yang selama ini mereka kuasai,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, yang juga berada di lokasi dan ikut melakukan upaya preventif terhadap aktivitas masyarakat, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

“Kalau memang merasa memiliki dasar hukum dari putusan pengadilan, seharusnya proses penguasaan lahan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pengadilan, bukan dengan mengambil hasil kebun secara sepihak,” kata Tri Purnowidodo kepada wartawan.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara terencana. Ia mengungkapkan, sebelum turun ke lapangan, koperasi telah mengirimkan surat kepada PT CSIL yang berisi pemberitahuan rencana pendudukan lahan dan pemanenan sawit.

“Jika ini terus berlangsung, perusahaan akan membawa ke jalur hukum. Aktivitas ini mengganggu operasional perkebunan yang menjadi sumber penghasilan para pekerja yang juga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemuda KNPI Energi of Harmoni Rayakan HUT ke-50 Kajari Tanjungbalai dengan Semangat Harmoni dan Kolaborasi

Dijelaskannya, PT CSIL memiliki HGU seluas 4.773,90 hektare. Namun, hingga kini perusahaan mengaku baru menguasai sekitar 1.300 hektare, sedangkan sisanya masih dikuasai masyarakat.

Ia juga menegaskan perusahaan mengakui adanya Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan Hutan Nantalu. Meski demikian, menurutnya putusan tersebut tidak otomatis menghapus status HGU yang dimiliki perusahaan.

“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap HGU, silakan menempuh jalur hukum. Jangan mengambil hasil kebun atau menduduki lahan secara sepihak, karena ini adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sempat terjadi ketegangan di lokasi. Aparat kepolisian terlihat berjaga selama aksi berlangsung. Petugas mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan
LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI
Camat Siantar Martoba Gelar Lomba Semarak HUT RI ke-81, PKK Naga Pitu Juara Sambung Kata
Pemko Tanjung Balai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Pemkab Deli Serdang Raih Terbaik I Implementasi Program Tiga Juta Rumah dari Kemendagri
Demo Kelompok Tani di PT BSP Asahan Ricuh
DPRD Sumut Komitmen Kawal Pembangunan Nias
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Jelang HUT RI, Kapolres Tanjungbalai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:32 WIB

LASKaR dan Pemuda Tanjungbalai Suarakan Peran Aktif Anak Muda Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Camat Siantar Martoba Gelar Lomba Semarak HUT RI ke-81, PKK Naga Pitu Juara Sambung Kata

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Pemko Tanjung Balai Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan Sambut HUT-81 Kemerdekaan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB