Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SSOL.ID – Aksi ratusan warga yang memanen buah kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL), Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (8/7), dapat dicegah setelah perusahaan melakukan upaya preventif bersama personel kepolisian.

Pemicu polemik di lokasi HGU tersebut terjadi setelah kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera mengklaim kawasan tersebut bukan lagi menjadi hak perusahaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Dasarnya kami di sini setelah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573 Tahun 2009. Jadi ini kembali menjadi tanah masyarakat,” kata Ketua Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera, Golden M. Manurung.

Dikatakan Manurung, pihaknya sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga Pemerintah Kabupaten Asahan, namun tidak mendapat respons. Sehingga masyarakat anggota koperasi menduduki lahan dan melakukan kegiatan di kawasan HGU yang diketahui memiliki luas 4.773,90 hektare itu.

Baca Juga :  Banjir Besar di Serdang Bedagai yang tidak terekspos justru dilirik Selebgram Sumut

“Sehingga jika SK Menhut dibatalkan oleh Mahkamah Agung, perusahaan juga tidak lagi memiliki dasar atas HGU yang selama ini mereka kuasai,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, yang juga berada di lokasi dan ikut melakukan upaya preventif terhadap aktivitas masyarakat, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

“Kalau memang merasa memiliki dasar hukum dari putusan pengadilan, seharusnya proses penguasaan lahan dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pengadilan, bukan dengan mengambil hasil kebun secara sepihak,” kata Tri Purnowidodo kepada wartawan.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara terencana. Ia mengungkapkan, sebelum turun ke lapangan, koperasi telah mengirimkan surat kepada PT CSIL yang berisi pemberitahuan rencana pendudukan lahan dan pemanenan sawit.

“Jika ini terus berlangsung, perusahaan akan membawa ke jalur hukum. Aktivitas ini mengganggu operasional perkebunan yang menjadi sumber penghasilan para pekerja yang juga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Baca Juga :  IAI Jadi Kampus Utama Pilihan Generasi Padang Lawas

Dijelaskannya, PT CSIL memiliki HGU seluas 4.773,90 hektare. Namun, hingga kini perusahaan mengaku baru menguasai sekitar 1.300 hektare, sedangkan sisanya masih dikuasai masyarakat.

Ia juga menegaskan perusahaan mengakui adanya Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan Hutan Nantalu. Meski demikian, menurutnya putusan tersebut tidak otomatis menghapus status HGU yang dimiliki perusahaan.

“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap HGU, silakan menempuh jalur hukum. Jangan mengambil hasil kebun atau menduduki lahan secara sepihak, karena ini adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sempat terjadi ketegangan di lokasi. Aparat kepolisian terlihat berjaga selama aksi berlangsung. Petugas mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Deliserdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas
Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom
M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai
Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah
Jaga Langit Palas Tetap Biru” Kodim 0212/Tapsel, Polres Palas dan BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Satgas PETI Madina Matangkan Personel untuk Penindakan Tambang Ilegal
Petugas P2U Rutan Tarutung Gagalkan Penyeludupan Narkoba
Dugaan Proyek “Siluman”, Pemasangan Tiang WiFi di Nagarejo Galang Gunakan Cara Intimidasi & Sembunyikan Identitas Penyelenggara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Bupati Deliserdang Apresiasi Siswa SMPN 2 Lubuk Pakam Berprestasi Meski Kondisi Kesehatan Terbatas

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Lakukan Pendataan Warga Korban Puting Beliung di Tanjung Anom

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:40 WIB

M Akbar Dev ST Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Pordasi Berkuda Memanah Kabupaten Serdang Bedagai

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Meski Dana Minim, Warga Desa Muka Paya Hinai Rayakan HUT RI Dengan Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Satgas PETI Madina Matangkan Personel untuk Penindakan Tambang Ilegal

Berita Terbaru