Korupsi Rp 1,3 Miliar, Mantan Kepala Unit BRI Titipapan Ditahan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – S mantan Kepala Unit PT.BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan ditangkap penyidik Pidsus Kejari Medan diduga menghambat penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kredit di bank pemerintah tersebut sehingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar

Penangkapan mantan pejabat BRI itu berlangsung di rumahnya di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27 Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Senin (26/1).

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Bani Ginting dalam siaran persnya, Selasa (27/1) membenarkan penangkapan tersebut

Sebelumnya tersangka S tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Realisasi Kredit Tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2021 s/d 2023.

Sehingga Tim penyidik beberapa hari mencari tersangka karena tidak memenuhi panggilan secara patut dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka S dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Pangeran Siregar Kritik Kejari Langkat Lamban Tangani Kasus Korupsi Smartboard, Desak Usut Keterlibatan Faisal Hasrimi

Setelah ditangkap tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka S dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Menurut Bani, dari fakta hukum yang diperoleh tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, kemudian penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB