Kejati Sumut Didesak Panggil Direksi PTPN I Regional I dan Direktur PT LNK Terkait PKS Yang Lenyap

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID -Massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Mahasiswa Bersatu (KMMB) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (22/12) sore.

Aksi tersebut menyoroti dugaan hilangnya aset negara berupa pabrik kelapa sawit (PKS) milik PTPN I Regional I di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Koordinator Aksi KMMB Sumut, Sutoyo, S.H, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan aset negara oleh badan usaha milik negara (BUMN).

“Kami menyatakan sikap atas dugaan hilangnya aset negara di bawah tanggungjawab PTPN I Regional I berupa pabrik kelapa sawit yang dialihkan pengelolaannya kepada PT Langkat Nusantara Kepong (LNK). Aset tersebut kini diduga lenyap tanpa kejelasan dan menjadi hamparan kebun sawit,” ujar Sutoyo dalam orasinya.

Sutoyo menilai, hilangnya aset fisik pabrik kelapa sawit tersebut sangat kontroversial karena aset BUMN seharusnya berkontribusi terhadap peningkatan keuangan negara. Ia menduga terdapat penyalahgunaan wewenang serta pembiaran yang dilakukan secara terstruktur dan masif.

Menurutnya, dugaan penggelapan aset tersebut berpotensi melanggar Pasal 372, 374, dan 375 KUHP tentang penggelapan, terutama karena aset berada dalam penguasaan pihak yang memiliki tanggung jawab jabatan.

Baca Juga :  Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui

“Penggelapan aset negara oleh pejabat di lingkungan BUMN adalah pelanggaran serius. Jika terbukti, sanksinya tidak hanya pidana penjara, tetapi juga pengembalian aset dan pemecatan tidak hormat,” tegasnya.

KMMB Sumut secara khusus mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Langkat Nusantara Kepong serta jajaran Direksi PTPN I Regional I guna dimintai keterangan terkait hilangnya aset pabrik kelapa sawit tersebut.

Dalam orasi lanjutan, Sutoyo juga mengkritik lambannya penanganan sejumlah laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke aparat penegak hukum.

“Banyak laporan yang kami sampaikan sejak 2022 hingga hari ini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kami berharap Kejati Sumut tidak hanya seremonial, tetapi menunjukkan kerja nyata,” katanya.

Menanggapi aksi tersebut, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Hasibuan, S.H., M.H, menyampaikan bahwa hingga saat ini laporan resmi terkait dugaan hilangnya aset pabrik kelapa sawit tersebut belum diterima oleh Kejati Sumut.

“Setelah kami cek, laporan resmi terkait dugaan hilangnya aset pabrik kelapa sawit ini belum masuk. Jika laporan resmi telah disampaikan, tentu akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan secara profesional,” ujar Indra Hasibuan kepada massa aksi.

Baca Juga :  Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Ia menambahkan, Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat maupun organisasi untuk melaporkan dugaan tindak pidana secara resmi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai aksi, Sutoyo kembali menegaskan bahwa KMMB Sumut akan menempuh langkah lanjutan dengan membuat laporan resmi (dumas) ke Polda Sumatera Utara dan Kejati Sumut.

“Kami mendapatkan informasi dari mantan karyawan PTPN I Regional I bahwa penjarahan aset pabrik sudah terjadi sejak 2022. Secara logika, pencurian sawit dalam jumlah kecil saja bisa terdeteksi, namun pabrik dengan tangki dan besi berukuran besar justru bisa hilang tanpa kejelasan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp20 miliar lebih, berdasarkan hilangnya sejumlah tangki dan besi pabrik kelapa sawit tersebut.

“Kami akan mengawal kasus ini dan berencana menggelar aksi lanjutan untuk mempertanyakan progres penanganannya,” tegas Sutoyo.

Dalam selebaran tuntutan aksi bernomor 182/SEK-KMMB/SUMUT/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025, KMMB Sumut mendesak Kejati Sumut dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan aset negara tersebut, serta mencopot pejabat yang terbukti terlibat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru