PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUTONLINE.ID Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dua paket anggaran bernilai besar, masing-masing Rp 3,3 miliar dan Rp 645 juta, yang kini memicu pertanyaan publik.

Menurut Ariswan, pola belanja yang muncul dalam dokumen anggaran tersebut memiliki indikator kuat dugaan penyimpangan administrasi, ketidakpatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa, serta potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menilai bahwa ketidakjelasan pihak ketiga, output kegiatan, serta perbedaan antara nomenklatur dengan isi pengadaan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi mendalam hingga penyidikan apabila ditemukan unsur indikatif pelanggaran.

“Dalam paket senilai Rp 3.335.375.000 yang dikategorikan sebagai Belanja Jasa Pihak Ketiga, tercatat ratusan komponen mulai dari uang harian peserta, bantuan transportasi, konsumsi dan akomodasi, penyusunan kurikulum hingga fasilitasi sertifikasi kompetensi. Namun tidak terdapat kejelasan siapa pelaksana kegiatan, bagaimana kegiatan tersebut diwujudkan, serta apa hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ariswan menilai ketidakjelasan tersebut telah melanggar prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan transparansi sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, ” bongkarnya, Kamis (11/12).

Baca Juga :  Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Sementara itu, paket lainnya senilai Rp 645.447.000 tercatat sebagai Belanja Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor, tetapi uraian pelaksanaannya justru mengarah pada kegiatan pelatihan dan pengadaan alat praktik, yang secara substansi tidak relevan dengan nomenklatur belanja kantor.

Ariswan menyebut bahwa ketidaksesuaian antara jenis belanja dan isi kegiatan merupakan bentuk ketidaktertiban administrasi yang dapat membuka ruang penyimpangan anggaran serta menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas kepatuhan penggunaan APBD.

“Selain itu, penggunaan mekanisme pengadaan langsung untuk 18 pengajuan di dalam paket tersebut sebagai praktik yang semakin membatasi ruang pengawasan publik. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi anggaran yang bernilai signifikan, mekanisme pengadaan harus dilaksanakan dengan tingkat transparansi yang lebih tinggi guna menghindari penyimpangan, ” katanya.

Baca Juga :  BPK Temukan Belanja BOSP 29 Sekolah Disdik Sumut Senilai Rp1.728.903.019,17 Tidak Sesuai Ketentuan

Menanggapi sikap Kepala Dinas Kop UKM Batu Bara yang belum memberikan klarifikasi meskipun berbagai permintaan informasi telah disampaikan media, Ariswan menilai hal itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, pejabat publik memiliki kewajiban hukum untuk memberikan penjelasan atas penggunaan anggaran negara, terutama ketika terdapat indikasi ketidakwajaran dalam dokumen resmi.

Ariswan menyatakan bahwa PERMADA dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi kepada APH. Langkah tersebut diambil agar dugaan penyimpangan anggaran tidak berhenti pada tataran opini publik, tetapi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap dana APBD adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan.

Sebelumnya, Ketua Formasib, Yusri Bajang, juga menyoroti sikap diam Kepala Dinas Kop UKM yang dinilai justru memperbesar kecurigaan masyarakat. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak dinas meskipun tekanan publik terus meningkat.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Dua Dugaan Korupsi Mengguncang Langkat, APH Didesak Usut Pengadaan Dinkes dan Proyek PUTR
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:30 WIB

Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun

Berita Terbaru