Kejati Sumut Terima Rp 263 M dari Penjualan Aset PTPN I Regional I

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Setelah menerima pengembalian kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)selaku pengelola perumahan Citraland, kini penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menerima pengembalian sebesar Rp113 miliar dari PT.Nusa Dua Propertindo (PT NDP) anak perusahaan PTPN I Regional I

Dengan pengembalian tersebut, berarti semua kerugian negara yang ditimbulkan dalam penjualan aset PTPN Regional I oleh PT.NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) seluas 93 dari 8077 hektar dengan PT.Ciputra Land sudah dikembalikan.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochammad Jeffry dan Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan dalam paparan kepada awak media, Senin (24/11)

Menurut Harli , sebelumnya penyidik pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu penyidik menerima pengembalian Rp 150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR)

Kemudian disusul pengembalian dari PT NDP sebesar Rp 113 miliar.Sedangkan penyidik masih menetapkan 4 orang tersangka dalam penjualan aset yang menimbulkan kerugian negara Rp 263 miliar berdasarkan Ahli Perhitungan Kerugian Negara.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Dijelaskannya, kerugian keuangan negara ini disebabkan kewajiban menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani,
SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022
s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Menurut Harli, adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan PT.NDP pada hari ini maka kerugian keuangan negara telah seluruhnya dikembalikan Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, terhadap uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya
(RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri Cabang Medan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland

Menurut Harli, dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya Penyidik untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi, ” ujar Harli.

Dijelaskannya, dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang
berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapatterjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik
menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.

Penulis : Youloe

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB