3 Bulan, Kejati Sumut Pulihkan Rp255,8 Miliar dan US$2,9 Juta dari Kasus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kurun waktu 3 bulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian negara yang berhasil dipulihkan berasal dari kasus korupsi. Pertama, kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp105.857.244.282 (Rp105,8 miliar) dan US$2.938.556, yang dibayarkan pada Selasa (2/9/2025).

Kedua, pihaknya memulihkan uang senilai Rp150 miliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan Citraland.

Baca Juga :  Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restoratif Justice

Uang tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, dan telah disita oleh Kejati Sumut pada Rabu (22/10) sebagai pembayaran kerugian negara.

Sehingga, total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan di bawah kepemimpinan Harli sejak Juli hingga Oktober 2025 mencapai Rp255,8 miliar dan US$2.938.556.

“Pemulihan kerugian keuangan negara bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara. Kejaksaan bukan hanya berupaya menuntut pelaku secara represif, melainkan juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ucap Harli Senin (27/10).

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menambahkan, pemulihan keuangan negara juga menjadi upaya Kejati Sumut dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara transparan dan profesional. Penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif, akan tetapi tetap berkeadilan. Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan,” tegas Harli.

Ia menegaskan, penegakan hukum kasus korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu. Pihak-pihak yang diduga kuat merugikan keuangan negara akan diproses hukum, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Berita Terbaru