3 Bulan, Kejati Sumut Pulihkan Rp255,8 Miliar dan US$2,9 Juta dari Kasus Korupsi

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Kurun waktu 3 bulan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Harli Siregar, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Kerugian negara yang berhasil dipulihkan berasal dari kasus korupsi. Pertama, kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal dengan terpidana Adelin Lis senilai Rp105.857.244.282 (Rp105,8 miliar) dan US$2.938.556, yang dibayarkan pada Selasa (2/9/2025).

Kedua, pihaknya memulihkan uang senilai Rp150 miliar dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dalam kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land untuk pembangunan perumahan Citraland.

Baca Juga :  7 Perkara Korupsi Dana Desa Ditangani Kejari Simalungun Sepanjang 2024, Rata-Rata Libatkan Kepala Desa

Uang tersebut berasal dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land, dan telah disita oleh Kejati Sumut pada Rabu (22/10) sebagai pembayaran kerugian negara.

Sehingga, total kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan di bawah kepemimpinan Harli sejak Juli hingga Oktober 2025 mencapai Rp255,8 miliar dan US$2.938.556.

“Pemulihan kerugian keuangan negara bentuk nyata kontribusi kejaksaan dalam menjaga hak-hak negara. Kejaksaan bukan hanya berupaya menuntut pelaku secara represif, melainkan juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ucap Harli Senin (27/10).

Baca Juga :  KPK Akan Penuhi Permintaan Hakim Untuk Hadirkan Bobby Nasution Pada Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu menambahkan, pemulihan keuangan negara juga menjadi upaya Kejati Sumut dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus korupsi secara transparan dan profesional. Penerapan hukum di Kejati Sumut bersifat represif, akan tetapi tetap berkeadilan. Penegakan hukum harus menciptakan ketertiban, bukan kekacauan,” tegas Harli.

Ia menegaskan, penegakan hukum kasus korupsi akan dilakukan tanpa pandang bulu. Pihak-pihak yang diduga kuat merugikan keuangan negara akan diproses hukum, baik dari unsur pemerintah maupun swasta.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I
‎Terbit Izin Perubahan Tata Ruang Perumahan Citra Land, Eks Bupati Deli Serdang Diperiksa Kejaksaan
Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut
Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board
Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara
Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut
 9 Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan Senilai Rp7 Miliar Belum Terpasang
Kejatisu Geledah PT Pelindo Regional I Belawan untuk Cari Pelaku Dugaan Korupsi BNBP
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:18 WIB

Mantan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan “Terancam “Jadi Tersangka Kasus Lahan PTPN I

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:13 WIB

Pena Nusantara Laporkan Kadis PUPR Tapsel, PPK dan Perusahaan Pemenang Tender ke Mapolda Sumut

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Disdikbud Tebingtinggi, Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Board

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Eks Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Karo Dihukum Setahun Penjara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Berita Terbaru

Berita

Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Dirazia

Jumat, 31 Okt 2025 - 14:25 WIB