PERMADA Sumut Akan Laporkan Temuan BPK Terkait Sembilan Gelagar Proyek SDABMBK Medan ke APH

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Pernyataan tegas itu disampaikan Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), kepada sejumlah media pada Kamis, (11/10).

Ariswan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan mendalam atas dugaan penyimpangan yang kembali muncul dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai belum terpasangnya sembilan unit gelagar pada proyek pembangunan overpass Jalan Stasiun Kota Medan senilai lebih dari tujuh miliar rupiah.

Ariswan menegaskan bahwa temuan BPK yang berulang dari tahun 2023 dan kembali muncul dalam laporan pemeriksaan tahun 2024 menggambarkan adanya kelemahan pengawasan pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Menurutnya, kondisi tersebut telah masuk dalam ranah potensi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Baca Juga :  Dugaan korupsi dan Upeti di Dinas SDABMBK Medan Kian Mencuat, KAMAK akan Gelar Aksi Besar-Besaran di Kejaksaan

Dalam keterangannya pada Kamis, 11 Desember 2025, Ariswan menilai bahwa ketidaksesuaian antara laporan progres fisik pekerjaan dengan kondisi nyata di lapangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pengakuan sembilan gelagar sebagai bagian kemajuan pekerjaan, padahal tidak ditemukan di lokasi proyek pada saat pemeriksaan fisik BPK, menunjukkan adanya potensi ketidakpatuhan kontraktual yang harus ditelusuri secara hukum.

Ariswan menekankan bahwa dugaan kelebihan pembayaran dan penyimpangan administrasi ini memiliki indikator awal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oleh sebab itu, menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Ia juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai harus lebih tegas dalam pengawasan pelaksanaan kontrak. Kelalaian memastikan pemasangan gelagar sesuai ketentuan kontrak, menurut Ariswan, merupakan bentuk pertanggungjawaban jabatan yang tidak dapat diabaikan mengingat total nilai proyek mencapai lebih dari enam puluh tujuh miliar rupiah dengan mekanisme tahun jamak.

Baca Juga :  21 Tersangka Pencurian di Belawan di Selesaikan Dengan Restorative Justice

PERMADA menegaskan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada APH. Ariswan menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan agar rekomendasi BPK tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum demi menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah.

“Ketuntasan persoalan ini penting demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara. Ia menilai bahwa publik harus memperoleh transparansi penuh mengenai progres pemasangan gelagar dan tindak lanjut dari rekomendasi auditor negara, karena setiap rupiah yang dikelola pemerintah merupakan amanah rakyat, ” tutup.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru