Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Sidang kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri medan, ketiga terdakwa yang hadirkan divonis satu tahun penjara, Senin (20/10) sore.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Johan Evandy Rangkuti, anak mendiang mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990, Agus Salim Rangkuti, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan Pimpinan Bank Sumut KCP Melati

Selain pidana penjara, terdakwa Risma diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar, sedangkan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Adapun Ryborn tidak dikenakan UP karena dinilai tidak menikmati hasil kejahatan.

Aset senilai total Rp35,4 miliar yang sempat dikuasai telah disita oleh Kejaksaan Negeri Medan dan dikembalikan kepada PT KAI. Hakim pun memutuskan agar aset tersebut dirampas negara sebagai bentuk pembayaran UP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Sarma.

Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding

Baca Juga :  Kejari Tanjung Balai Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Hibah KPU Tanjung Balai Rp 16,5 Miliar

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Risma membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar dan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Meski aset senilai tersebut telah disita, kewajiban membayar UP tetap dibebankan kepada keduanya.

Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika hasil pelelangan belum mencukupi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda lainnya milik para terdakwa. Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi UP, masing-masing akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa
Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19
Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK
Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri
Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:06 WIB

Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:11 WIB

Gara-gara Terdakwa Narkoba Kabur di PN Pakam Jaksa dan Waltah Diperiksa

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:26 WIB

Mantan Kadinkes Sumut Ajukan PK Usai Bandingnya Ditolak Dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:37 WIB

Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK

Berita Terbaru