Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI Divonis 1 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID -Sidang kasus korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Sutomo No. 11, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, kembali di gelar di Pengadilan Negeri medan, ketiga terdakwa yang hadirkan divonis satu tahun penjara, Senin (20/10) sore.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Johan Evandy Rangkuti, anak mendiang mantan Wali Kota Medan periode 1980–1990, Agus Salim Rangkuti, serta Risma Siahaan dan Ryborn Tua Siahaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Selain pidana penjara, terdakwa Risma diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar, sedangkan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Adapun Ryborn tidak dikenakan UP karena dinilai tidak menikmati hasil kejahatan.

Aset senilai total Rp35,4 miliar yang sempat dikuasai telah disita oleh Kejaksaan Negeri Medan dan dikembalikan kepada PT KAI. Hakim pun memutuskan agar aset tersebut dirampas negara sebagai bentuk pembayaran UP.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Sarma.

Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding

Baca Juga :  APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut masing-masing terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Risma membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp21,9 miliar dan Johan sebesar Rp13,5 miliar. Meski aset senilai tersebut telah disita, kewajiban membayar UP tetap dibebankan kepada keduanya.

Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta benda para terdakwa yang telah disita oleh jaksa akan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika hasil pelelangan belum mencukupi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda lainnya milik para terdakwa. Dalam hal para terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk menutupi UP, masing-masing akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB