Ditengah isu Dugaan Korupsi di RS dr Pringadi, Direktur dan Wadir Pelayanan RSUD dr Pirngadi Medan Mengundurkan Diri

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ditengah kabar dugaan korupsi Di RS. Dr Pringadi Medan yang melibatkan direktur RS Umum dr Pringadi dan saat ini tengah bergilir kasusnya di Kejari Medan, berhembus kabar bahwa Direktur dan Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medis, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan mengundurkan diri dari jabatannya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syaputra Pulungan, saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Informasinya ada dua (pengajuan pengunduran diri), Direktur dan Wadir Pelayanan. Tapi masih proses pengajuan secara kepegawaian dan suratnya sedang diproses di BKD,” ujarnya, Rabu (4/2).

Surya mengatakan, alasan pengunduran diri Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suhartono Sp.PD Subsp HOM (K) dan Wadir Pelayanan Medis drg Afifuddin, berbeda.

“Direktur RSUD Pirngadi Medan katanya mau lebih dekat dengan keluarga, lantaran anaknya sedang menempuh pendidikan spesialis di luar daerah,” ucapnya.

Sementara Wadir Pelayanan Medis RSUD Pirngadi Medan, drg Afifuddin ingin melanjutkan pendalaman spesialisasi di bidang kedokteran gigi.

“Namun surat pengunduran diri dua jabatan itu masih dalam proses secara kepegawaian. Kewenangannya ada di Badan Kepegawaian Daerah dan Pemerintah Kota Medan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan direktur utama RS dr Pringadi di Dugaan terlibat korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat-obatan di RSUD dr Pirngadi Medan. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dilaporkan telah dua kali memanggil Direktur Utama RSUD Pirngadi Medan, dr Suhartono, guna dimintai keterangan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Kejari Medan tertanggal 27 Oktober 2025 dan 6 November 2025. Dalam surat itu, Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) meminta yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan RSUD Pirngadi Medan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Bupati Deli Serdang Minta Penambahan Personel dan Peralatan Pendukung di Lokasi Rawan Bencana

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar miliaran rupiah. Pengadaan dilakukan melalui skema epurchasing, namun dinilai menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga resmi dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Salah satu item yang menjadi sorotan adalah pengadaan microscope bedah saraf dengan nilai kontrak mencapai Rp8,75 miliar. Padahal, berdasarkan data pada e-katalog LKPP, harga produk sejenis tercantum sekitar Rp7,88 miliar termasuk PPN, sehingga terdapat selisih hampir Rp900 juta dari harga resmi.

Selain itu, pengadaan tiga unit patient monitor juga memicu tanda tanya. Dengan nilai kontrak sebesar Rp705,5 juta, harga per unit mencapai sekitar Rp235 juta. Sementara pada e-katalog LKPP, harga tertinggi untuk produk sejenis tercatat tidak lebih dari Rp166 juta per unit.

Tak hanya soal harga, dugaan kejanggalan juga muncul dari aspek transparansi. Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Pemerintah Kota Medan, proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah tersebut tidak menampilkan identitas penyedia barang, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain tahun anggaran 2024, sorotan juga mengarah pada belanja tahun anggaran 2023. Sejumlah item bernilai miliaran rupiah disebut-sebut menjadi perhatian, di antaranya:
– Pemeliharaan Gedung B ruang gizi dan laundry sebesar Rp1.998.167.000
– Pengadaan mesin cuci laundry sebesar Rp1.056.348.582
– Belanja AC beserta perlengkapannya sebesar Rp2.747.000.000, yang dikabarkan masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
– Pemeliharaan jaringan listrik gedung sebesar Rp3.357.000.000
– Pengadaan alat kesehatan kebidanan sebesar Rp6.415.520.000.

Baca Juga :  Bupati Taput Keluarkan Surat Edaran Larang Camat dan Kades Terbitkan Rekomendasi PKR Kerjasama PT TPL

Sementara pada tahun anggaran 2024, dugaan kejanggalan kembali muncul dalam sejumlah kegiatan belanja, antara lain:

1. Belanja pemeliharaan gedung sebesarRp2.500.000.000.
2. Belanja pemeliharaan alat kesehatan sebesar Rp1.000.000.000
3. Pengadaan bahan medis habis pakai sebesar Rp6.130.000.000
4. Pengadaan obat-obatan sebesar Rp5.740.000.000.

Total nilai anggaran dari sejumlah item tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Namun hingga kini, realisasi fisik pekerjaan dan manfaatnya bagi pelayanan kesehatan masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya anggaran yang digelontorkan.

Penggiat anti korupsi dari Perkumpulan Masyarakat Demokrasi 14, Ahmad Prayuda mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, khususnya terkait dugaan mark-up anggaran, pengadaan fiktif, serta potensi permainan proyek dalam belanja alkes dan obat-obatan.

“Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Jika benar terjadi penyelewengan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Ahmad kepada wartawan. Rabu, 28 Januari 2026.

Padahal, sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, seluruh proses pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala RS Pribadi yang dihubungi oleh wartawan tidak menjawab telp yang masuk dan pesan WhatsApp yang terkirim.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN
Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”
Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim
Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 
Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan
Pemko Tanjungbalai Dukung Polres Tanjungbalai Gelar Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 
Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
HMI STAI Nurul Ilmi Tanjungbalai Gelar “Ramadhan Bersama HMI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:46 WIB

Gapembi Sumut Ajak Mitra Percepat Kelengkapan Dokumen Layanan Gizid Dukung Ketegasan BGN

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:43 WIB

Elfanda Ananda: ”Aksi Tutup Mulut BWS II Sumut Jadi Pertanyaan Besar”

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:37 WIB

Ketua Senkom Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Pererat Silaturahim

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:36 WIB

Ketua LMP Madina Desak Korem 023/KS Dan Kodim 0212/TS Limpahkan 6 Unit Excavator ke APH 

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:29 WIB

Diduga Tak Berizin, Tambang Galian C di Desa Mangkai Lama Batu Bara Meresahkan

Berita Terbaru