Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Tidak Kunjung Dibayar, Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia Lapor ke OJK

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARSUMUTONLINE.ID – PT Sompo Insurance Indonesia resmi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akibat dugaan pelanggaran ketentuan perasuransian. Laporan ini disampaikan Halomoan melalui kuasa hukumnya, David Aruan SH MH dan Partners, kepada Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada Selasa, 3 Februari 2026.

Laporan bernomor 07/LP/DA&P/I/2026 tersebut menyoroti kegagalan PT Sompo Insurance Indonesia dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Agung atau MA RI Nomor: 3663 K/Pdt/2024, yang telah berkekuatan hukum tetap. Halomoan menilai perusahaan asuransi tersebut tidak mematuhi putusan pengadilan tertinggi.

Kronologi Penolakan Klaim

Menurut David Aruan, kliennya merupakan pemegang polis asuransi Property All Risk Nomor: MD-FPR-0000293-000002017-08 di PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, untuk perlindungan gudang usahanya. Persoalan muncul ketika gudang tersebut mengalami kehilangan barang akibat pencurian.

Setelah mengajukan klaim dengan melengkapi seluruh dokumen, PT Sompo Insurance Indonesia justru menolak klaim tersebut dengan alasan yang dinilai tidak jelas, salah satunya menyebut klaim tersebut ‘premature’.

Perjalanan Hukum hingga Menang di MA

Penolakan itu mendorong Halomoan menggugat PT Sompo Insurance Indonesia ke Pengadilan Negeri Medan dengan perkara Nomor: 858/Pdt.G/2022/PN Mdn. Setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, perkara ini akhirnya dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam Putusan MA Nomor: 3663 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Halomoan. MA menyatakan polis asuransi tersebut sah secara hukum dan menetapkan kerugian yang dialami Halomoan sebesar Rp3,268 miliar. MA juga menilai tindakan PT Sompo Insurance Indonesia yang tidak membayar klaim merupakan wanprestasi atau cedera janji, dan menghukum perusahaan tersebut untuk membayar klaim secara tunai tanpa syarat.

Baca Juga :  Laporan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut Naik ke Tahap Penyidikan

Putusan MA Tak Dieksekusi, Ajukan Peninjauan Kembali

Meski putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum Halomoan menyatakan bahwa PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, belum juga melaksanakan putusan tersebut. Perusahaan beralasan belum mendapat persetujuan dari kantor pusat di Jakarta.

Halomoan bahkan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn. Namun, dalam proses aanmaning atau peringatan, PT Sompo Insurance Indonesia tetap tidak bersedia membayar dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

Laporan ke OJK dan Dukungan DPRD Sumut

Atas dasar itulah, Halomoan melaporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK, dan meminta regulator mengambil tindakan tegas. Halomoan juga mengungkapkan bahwa kasusnya pernah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Sumatera Utara, yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi agar PT Sompo Insurance Indonesia membayar kerugiannya.

Kata Halomoan, proses asuransi adalah dasar kepercayaan. Sudah terlalu sering nasabah dirugikan dengan penolakan klaim yang dicari-cari alasannya. Halomoan juga menegaskan bahwa semua syarat polis, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan atau LHP Polisi yang menyatakan benar terjadi pencurian, telah dipenuhi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan dari OJK. Halomoan berharap permasalahan ini segera diselesaikan secara adil dan hak-haknya sebagai nasabah dihormati.

Lembaga RCW Minta PT Sompo ‘Hengkang’ dari Indonesia

Menanggapi kasus tersebut, lembaga Republik Corruption Watch (RCW), yang dimintai tanggapannya meminta PT Sompo Insurance Indonesia segera angkat kaki dari Indonesia.

Baca Juga :  Mantan Kepala Desa Aek Nabara di Dakwa Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

“Jangan bikin gaduh, kalau bikin ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia,” ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Kamis (5/2) .

Alasannya, kata Sunaryo, tidak sedikit perusahaan asuransi di Indonesia yang awalnya menawarkan polis sangat manis, janji muluk-muluk dengan nasabah, mengiming-imingi nasabah bahwa proses klaim di perusahaan asuransinya sangat cepat pembayarannya.

Namun faktanya berbanding terbalik, ketika nasabah melakukan proses pengajuan klaim, perusahaan asuransi tersebut diduga dengan sengaja mencari-cari delik dan cela dengan berbagai dalih untuk menghindari pembayaran klaim asuransi nasabah.

“Perusahaan asuransi ini pura-pura lupa, bahwa setiap proses untuk menerbitkan polis terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan keadaan barang yang akan diasuransikan, berikut menilai kondisi barang dan penyesuaian harga barang yang akan diasuransikan, untuk menghitung nominal yang harus dibayarkan untuk menerbitkan polis,” ungkap Sunaryo.

Namun ketika terjadi klaim, pihak asuransi seperti sengaja mencari alasan, yang ujung-ujungnya ribut dan perkara supaya klaim nasabah tidak bisa diproses. Jadi wajar bila publik berasumsi bahwa perusahaan asuransi identik dengan penipuan.

Kata Sunaryo, keributan antara nasabah dengan perusahaan asuransi di Indonesia bukan cerita baru. Menurutnya, tidak sedikit nasabah yang kerap dirugikan oleh perusahaan asuransi di Indonesia.

“Jika ingin bukti, lihat saja berita di media online, atau vidio di YouTube, seabrek masalah kasus asuransi yang berujung ricuh dan perkara ke pengadilan dengan nasabahnya. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, harus segera diselesaikan, atau asuransi yang bermasalah, perusahaannya harus segera ditutup,” ungkap Sunaryo.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB