Plt Kadis PU Nias Barat Klarifikasi Pembangunan Homix di Sinaa dan SMK Negeri 1 Lahomi

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, SUARASUMUTONLINE.ID -Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Nias Barat, Arwadi Gulo, memberikan klarifikasi terkait sorotan media sosial mengenai papan informasi proyek pembangunan homix di Desa Sinaa dan SMK Negeri 1 Lahomi.

Arwadi Gulo menjelaskan bahwa papan informasi proyek yang dipersoalkan warganet sebenarnya telah terpasang sejak awal pelaksanaan pekerjaan. Namun, berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, papan tersebut diduga jatuh akibat angin kencang, sehingga tidak terlihat pada saat dokumentasi yang beredar di media sosial.

“Papan proyek itu ada. Kemungkinan besar jatuh diterjang angin. Bahkan, progres pekerjaan pembangunan homix di lokasi tersebut sudah selesai dikerjakan sesuai dengan perencanaan,” ujar Arwadi Gulo saat memberikan keterangan, Rabu, (7/1).

Baca Juga :  Ratusan Aktivis Demo di Depan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Minta Tjin Liong Ditahan

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku, termasuk kewajiban pemasangan papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Lebih lanjut, Plt. Kadis PU Nias Barat menyampaikan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat. Namun kami juga berharap informasi yang disampaikan dapat berimbang dan berdasarkan fakta di lapangan,” tambahnya.
Terkait aspek regulasi, Arwadi Gulo menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pekerjaan konstruksi agar memenuhi standar mutu, keselamatan, dan kebermanfaatan.

Baca Juga :  SPBU di Sibuhuan Diduga Lakukan Kecurangan, Aparat Tutup Mata

Selain itu, kewajiban pemasangan papan proyek sebagai bentuk keterbukaan informasi publik juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan program pemerintah.

Dengan klarifikasi ini, Dinas PU Kabupaten Nias Barat berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait pembangunan homix di Desa Sinaa dan SMK Negeri 1 Lahomi.

Penulis : Odal Zai

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB