Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut sedang mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan salah satu bukti yang dimaksud antara lain hasil salinan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Siti mengatakan hingga saat ini hasil audit belum diterima penyidik, sehingga belum ada tersangka dalam kasus itu.

“Sampai saat ini masih pengumpulan alat bukti, salah satunya hasil salinan laporan Auditor dari BPKP belum diterima. Jadi perkembangan kasus ini kita masih menunggu dari auditor,” ujarnya, Rabu (4/2).

Kasus ini telah dilaporkan sejak 2024 oleh pihak Kurator PT BPSAT. Marudut Simajuntak selalu kurator dalam kasus ini, mengatakan laporan diawali dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sumut.

Awalnya Pengadilan Niaga Medan telah menyatakan PT BPSAT pailit. Hal itu melalui putusan No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023 /PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tepat pada 1 Februari 2024 lalu.

Baca Juga :  Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Salah satunya kreditur BPSAT ialah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan dengan total piutang sebesar Rp82,3 miliar dan jaminannya pabrik yang terletak di Gang Perdamaian, Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Berdasarkan hasil penjualan lelang yang dilakukan pada 12 Februari 2024, ternyata harta jaminan PT BPSAT di Bank Mandiri hanya terjual senilai Rp10 miliar. Sedangkan saat proses lelang tersebut, kata Marudut, PT BPSAT telah dinyatakan pailit yang sesuai Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 bahwa harta debitur tersebut menjadi hak kurator untuk menjualnya.

“Saat itu Bank Mandiri telah melelang dan Paidi Lukman sebagai pemenang lelang sudah menjual aset jaminan (pabrik PT PBSAT) ke pihak ketiga seharga Rp17 miliar, berjarak hanya 2 bulan sejak membeli,” ucap Marudut.

Maka dari itu, Marudut selaku kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Medan pun mempertanyakan ada apa dengan Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto selaku Direktur PT BPSAT.

Baca Juga :  Meski Seluruh Kerugian Negara Telah Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan Pada Empat Tersangka

Menurut Marudut, dugaan penggelapan jaminan yang diduga dilakukan Bank Mandiri, Paidi Lukman, bersama Susanto berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp30 miliar lebih sebagaimana hasil penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut.

Meski demikian, Marudut tetap berupaya mempertahankan hak atas harta pailit. Bentuk upaya yang dilakukannya adalah berupaya pengajuan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan.

Kala itu, pengadilan pun membatalkan lelang tersebut melalui putusan No. 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo. No. 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo. No. 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Medan pada 19 Juli 2024 dan Bank Mandiri saat ini sedang melakukan upaya hukum kasasi.

Marudut berharap Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya nanti dapat meneliti kasus ini dengan bijak dan menolak permohonan kasasi yang diajukan Bank Mandiri.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LPJU Dinas Perkim Kabupaten Taput
Kejari Langkat Diminta Usut Pengerjaan Lanjutan Pengaspalan Jalan Hotmix di Puncak Ratu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:45 WIB

Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:42 WIB

LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

Berita Terbaru

Daerah

Piala Futsal KNPI Tanjung Balai ” Energi Of Harmoni”

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:13 WIB