Lalai Tangani Tambang Emas Ilegal, Kapolres Madina Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) melaporkan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ke Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang telah menelan korban jiwa.

Langkah ini, menurut AMPM, merupakan bentuk perlawanan moral atas tumpulnya penegakan hukum di wilayah Polres Madina. Aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di sejumlah titik seperti Kecamatan Kotanopan, Batang Natal, Linggabayu, Muara Batang Gadis, dan Ranto Baek disebut sudah menjadi rahasia umum.

Namun ironisnya, kata mereka, aparat kepolisian justru terkesan menutup mata dan membiarkan kejahatan lingkungan itu terus terjadi.

Ketua AMPM, Sutan Paruhuman, menegaskan bahwa Kapolres Madina harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa warga akibat lemahnya tindakan kepolisian.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

“Kami tidak bicara isu – kami bicara fakta! Tambang emas ilegal di Madina sudah lama merajalela, tapi Polres seolah hanya menonton. Ketika rakyat mati tertimbun lumpur tambang, siapa yang harus bertanggung jawab? Kami katakan: Kapolres Madina tidak bisa cuci tangan!” tegas Sutan Paruhuman di depan awak media usai menyerahkan laporan ke Propam Polda Sumut, Selasa (15/10).

AMPM menilai pembiaran tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan sumpah jabatan aparat kepolisian.

“Aparat seharusnya menindak pelaku tambang ilegal, bukan melindunginya. Ketika hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pemodal, di situlah keadilan sudah mati,” lanjutnya.

Dalam laporan resminya, AMPM mendesak Propam Polda Sumut segera memeriksa Kapolres Madina beserta jajarannya yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas PETI. Mereka juga meminta agar Polda Sumut mengambil alih langsung penanganan kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal.

Baca Juga :  KAMAK" Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur"

Gerakan ini, menurut AMPM, bukan sekadar laporan administratif, tetapi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum di Sumatera Utara.

“Rakyat sudah muak dengan sandiwara hukum. Jika institusi Polri ingin kembali dipercaya, tunjukkan sikap tegas. Jangan biarkan rakyat terus mati di lubang tambang sementara para pelaku dilindungi kekuasaan,” tutup Sutan.

AMPM juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri jika laporan mereka diabaikan. Mereka bahkan berencana menggelar aksi besar di depan Mabes Polri untuk menuntut keadilan bagi para korban tambang emas ilegal di Mandailing Natal.

Penulis : HNS

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Nasional

Blackout Sumbagut, BPKN Persilakan Masyarakat Gugat PLN

Senin, 25 Mei 2026 - 18:40 WIB