Lalai Tangani Tambang Emas Ilegal, Kapolres Madina Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) melaporkan Kapolres Mandailing Natal (Madina) ke Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang telah menelan korban jiwa.

Langkah ini, menurut AMPM, merupakan bentuk perlawanan moral atas tumpulnya penegakan hukum di wilayah Polres Madina. Aktivitas tambang emas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun di sejumlah titik seperti Kecamatan Kotanopan, Batang Natal, Linggabayu, Muara Batang Gadis, dan Ranto Baek disebut sudah menjadi rahasia umum.

Namun ironisnya, kata mereka, aparat kepolisian justru terkesan menutup mata dan membiarkan kejahatan lingkungan itu terus terjadi.

Ketua AMPM, Sutan Paruhuman, menegaskan bahwa Kapolres Madina harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa warga akibat lemahnya tindakan kepolisian.

Baca Juga :  Menangkan Proyek, Eks PPK Mengaku Terima Fee Proyek Rp 1,05 Miliar dari Kirun

“Kami tidak bicara isu – kami bicara fakta! Tambang emas ilegal di Madina sudah lama merajalela, tapi Polres seolah hanya menonton. Ketika rakyat mati tertimbun lumpur tambang, siapa yang harus bertanggung jawab? Kami katakan: Kapolres Madina tidak bisa cuci tangan!” tegas Sutan Paruhuman di depan awak media usai menyerahkan laporan ke Propam Polda Sumut, Selasa (15/10).

AMPM menilai pembiaran tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap tugas dan sumpah jabatan aparat kepolisian.

“Aparat seharusnya menindak pelaku tambang ilegal, bukan melindunginya. Ketika hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pemodal, di situlah keadilan sudah mati,” lanjutnya.

Dalam laporan resminya, AMPM mendesak Propam Polda Sumut segera memeriksa Kapolres Madina beserta jajarannya yang diduga terlibat dalam pembiaran aktivitas PETI. Mereka juga meminta agar Polda Sumut mengambil alih langsung penanganan kasus tambang emas ilegal di Mandailing Natal.

Baca Juga :  Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat

Gerakan ini, menurut AMPM, bukan sekadar laporan administratif, tetapi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum di Sumatera Utara.

“Rakyat sudah muak dengan sandiwara hukum. Jika institusi Polri ingin kembali dipercaya, tunjukkan sikap tegas. Jangan biarkan rakyat terus mati di lubang tambang sementara para pelaku dilindungi kekuasaan,” tutup Sutan.

AMPM juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke Mabes Polri jika laporan mereka diabaikan. Mereka bahkan berencana menggelar aksi besar di depan Mabes Polri untuk menuntut keadilan bagi para korban tambang emas ilegal di Mandailing Natal.

Penulis : HNS

Editor : Rhm

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

Berita Terbaru