KPK Akan Penuhi Permintaan Hakim Untuk Hadirkan Bobby Nasution Pada Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Sumut

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Akhirnya, KPK dikabarkan, akan mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk bersaksi di persidangan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut.

“Jaksa KPK saat ini masih di Medan, sepulangnya dari Medan Jaksa KPK yang menyidangkan perkara tersebut akan membuat surat panggilan kepada Pak Bobby Nasution, Gubernur Sumut untuk menghadiri sidang sesuai dengan perintah hakim,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, jum’at (26/9).

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tipikor Medan, terungkap adanya Pergub Sumut yang dibuat untuk menggeser anggaran sejumlah dinas di Pemerintah Provinsi Sumut ke Dinas PUPR Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan. Pergeseran anggaran ini disebut dilakukan sebanyak enam kali.

“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar kesaksian saksi Muhammad Haldun, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu Effendy Pohan dan Gubernur Sumut pada sidang berikutnya,” kata Hakim Khamozaro Waruwu pada persidangan di PN Tipikor Medan, Sumut, Rabu (24/9).

Tiga saksi dihadirkan di dalam persidangan itu yakni petugas keamanan Kantor Unit Pelaksana Teknis Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Andi Junaidi Lubis, Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun, serta Kepala Seksi Perencanaan Dinas PUPR Sumut, Edison Pardamean Togatorop.

Baca Juga :  Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Saksi Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop di hadapan hakim mengakui, anggaran pembangunan jalan yang menyeret eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, belum dianggarkan di APBD Sumut 2025.

“Anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, Kabupaten Padang Lawas Utara, masih dalam pengalokasian anggaran dari pergeseraan anggaran,” kata Muhammad Haldun.

Selain itu, Edison Togatorop mengakui bahwa ia tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan kedua ruas jalan yang akan dibangun itu termasuk menentukan konsultan perencana.

“Saya tidak dilibatkan,” kata Edison.

Ia menyebut Topan Ginting sebagai kadis menentukan proses pelelangan termasuk menentukan konsultan perencana.

Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, pembangunan jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Sumut yang anggarannya dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah dinas seperti yang tercantum dalam Pergub Sumut, seharusnya diawali dengan perencanaan.

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Namun faktanya, pembangunan jalan yang bermasalah itu tidak melalui perencanaan. Buktinya, kata jaksa, paket pembangunan jalan diumumkan lewat lelang elektronik pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 17.32 WIB, disetujui penyedia lelang yakni Dinas PUPR Sumut pada pukul 23.34 WIB dengan pemenangnya PT Dalihan Na Tolu Grup. “Prosesnya sangat cepat,” kata Eko Wahyu.

Kejanggalan lainya, ujar Eko Wahyu, konsultan perencana baru mengajukan perencanaan pada akhir Juli 2025. Untuk paket Sipiongot-Batas Labuhan Batu, dikerjakan konsultan perencana dari CV Balakosa Konsultan. Sedangkan paket Hutaimbaru-Sipiongot konsultan perencana dari CV Wira Jaya Konsultan.

“Kedua konsultan perencana tersebut baru memasukkan detail perencanaan pembangunan kedua ruas jalan dengan nilai total Rp165 miliar itu pada akhir Juli 2025. Padahal pemenang tender sudah diumumkan 26 Juni 2025,” urai Eko.

Ada pun proyek yang sifatnya mendesak maupun Proyek Strategis Nasional atau PSN, ujar Eko, dimungkinkan dikerjakan tanpa proses perencanaan. “Namun pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot tidak mendesak dan bukan PSN,” kata Eko.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 
Kejati Sumut Terima Vonis Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi 1,5 Tahun Penjara
Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit
Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Bupati Sergai dan Kajati Sumut Tekankan Integritas Aparatur untuk Cegah Korupsi
Kejati Sumut Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Rp7 Miliar di PDAM Tirta Lihou Simalungun
KOMANDAN Madina dan JMI Demo di Mapoldasu, Desak Kapolda Tertibkan PETI di Muara Batang Gadis 
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 11:16 WIB

Pemkab Deli Serdang bersama Polrestabes Medan Gandeng Perangkat Desa Berantas Narkoba 

Rabu, 4 November 2026 - 23:38 WIB

Kejati Sumut Terima Vonis Keponakan Wali Kota Tebing Tinggi 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 4 November 2026 - 13:00 WIB

Presiden Prabwo Siapkan Surat Pemberhentian Listyo Sigit

Rabu, 4 November 2026 - 12:57 WIB

Polri Terapkan Tiga Pasal Terhadap Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 23:27 WIB

BREAKING: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri LSP Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Pelestarian Budaya Karo

Kamis, 5 Nov 2026 - 12:11 WIB