Dugaan Markup Dana ATK Ratusan Juta di Diskominfo Batu Bara, AAPH :”APH Harus Segera Bertindak”

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng institusi publik. Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya markup belanja Alat Tulis Kantor (ATK) hingga ratusan juta rupiah dalam laporan anggaran tahun 2024.

Temuan BPK yang mengejutkan ini langsung mendapat respons keras dari Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH). Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan hingga Kepolisian, untuk segera periksa jajaran Diskominfo Kabupaten Batubara, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“APH tidak akan diam. Ini sudah terang-benderang bentuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas melarang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, “tegas Ariswan, Senin (22/9).

Dari hasil audit BPK, Diskominfo Batu Bara tercatat merealisasikan belanja ATK senilai Rp315.971.460,18. Namun setelah ditelusuri lebih dalam melalui dokumen pertanggungjawaban, keterangan bendahara, PPTK, pelaksana kegiatan, dan konfirmasi dengan penyedia (CV KR), ternyata nilai realisasi sesungguhnya hanya Rp174.676.000,00.

Baca Juga :  DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba

Artinya, terdapat selisih atau kelebihan bayar sebesar Rp141.295.460,18 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah. Ini bukan hanya kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa atau markup anggaran yang dapat mengarah pada tindakan pidana.

Menurut Ariswan, peran PPK dan PPTK dalam kasus ini sangat krusial dan harus diproses hukum, karena mereka memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.

“PPK diduga melanggar prinsip verifikasi administrasi sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sementara PPTK jelas abai terhadap regulasi pencatatan dan pelaporan keuangan negara. Ini bukan kesalahan teknis, ini pelanggaran hukum yang diduga terstruktur,” ujar Ariswan.

Lebih jauh, ia menilai bahwa bendahara pengeluaran juga harus ikut bertanggung jawab, karena di duga telah memproses tagihan tanpa validasi yang cukup, yang artinya telah terjadi pembiaran sistemik.

Baca Juga :  Banding, Vonis Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan Jadi 3 Tahun Penjara

Ariswan juga mendorong Kejaksaan Negeri Batubara dan Inspektorat Daerah untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tapi segera masuk ke penyidikan pidana. Bahkan, bila ditemukan unsur korupsi berjamaah, APPH mendorong agar kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Korupsi tidak bisa dilawan dengan himbauan moral semata. Harus ada tindakan hukum yang tegas. Kami tidak ingin uang rakyat terus dikuras oleh oknum birokrat rakus,” pungkas Ariswan.

APPH mengajak masyarakat dan media untuk aktif mengawasi dan mengawal proses hukum kasus ini, agar tidak berhenti di tengah jalan. Mereka juga mengingatkan bahwa korupsi sekecil apa pun dalam anggaran publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Setiap rupiah dari APBD adalah uang rakyat. Korupsi belanja ATK mungkin tampak kecil, tapi ini menunjukkan bagaimana budaya korupsi telah menyusup hingga ke pengadaan paling dasar. Harus ada efek jera,” tutup Ariswan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar
Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas
Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 M, Eks Walkot Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka
Mantan Plt Kabid Diskominfo Tebing Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Suap Proyek Internet Rp25 Juta
Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi Divonis 7 Tahun Dalam Kasus Korupsi Smartboart Rp29,5 Miliat
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI

Selasa, 29 September 2026 - 19:58 WIB

Kejatisu Pastikan Alexander Akuang Belum Kabur, Tunggu Eksekusi Denda Rp856,8 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 19:35 WIB

Bongkar Dugaan Korupsi Rp73,8 M di PT PSU, Gubsu Bobby: Harus Diusut Tuntas

Berita Terbaru

Berita

Unjuk Rasa di DPRD Sumut, Gerindra Janji Kawal Aspirasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:10 WIB