Dugaan Markup Dana ATK Ratusan Juta di Diskominfo Batu Bara, AAPH :”APH Harus Segera Bertindak”

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng institusi publik. Kali ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batu Bara menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya markup belanja Alat Tulis Kantor (ATK) hingga ratusan juta rupiah dalam laporan anggaran tahun 2024.

Temuan BPK yang mengejutkan ini langsung mendapat respons keras dari Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH). Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan hingga Kepolisian, untuk segera periksa jajaran Diskominfo Kabupaten Batubara, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“APH tidak akan diam. Ini sudah terang-benderang bentuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara tegas melarang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, “tegas Ariswan, Senin (22/9).

Dari hasil audit BPK, Diskominfo Batu Bara tercatat merealisasikan belanja ATK senilai Rp315.971.460,18. Namun setelah ditelusuri lebih dalam melalui dokumen pertanggungjawaban, keterangan bendahara, PPTK, pelaksana kegiatan, dan konfirmasi dengan penyedia (CV KR), ternyata nilai realisasi sesungguhnya hanya Rp174.676.000,00.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir

Artinya, terdapat selisih atau kelebihan bayar sebesar Rp141.295.460,18 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah. Ini bukan hanya kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa atau markup anggaran yang dapat mengarah pada tindakan pidana.

Menurut Ariswan, peran PPK dan PPTK dalam kasus ini sangat krusial dan harus diproses hukum, karena mereka memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.

“PPK diduga melanggar prinsip verifikasi administrasi sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sementara PPTK jelas abai terhadap regulasi pencatatan dan pelaporan keuangan negara. Ini bukan kesalahan teknis, ini pelanggaran hukum yang diduga terstruktur,” ujar Ariswan.

Lebih jauh, ia menilai bahwa bendahara pengeluaran juga harus ikut bertanggung jawab, karena di duga telah memproses tagihan tanpa validasi yang cukup, yang artinya telah terjadi pembiaran sistemik.

Baca Juga :  Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Ariswan juga mendorong Kejaksaan Negeri Batubara dan Inspektorat Daerah untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tapi segera masuk ke penyidikan pidana. Bahkan, bila ditemukan unsur korupsi berjamaah, APPH mendorong agar kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Korupsi tidak bisa dilawan dengan himbauan moral semata. Harus ada tindakan hukum yang tegas. Kami tidak ingin uang rakyat terus dikuras oleh oknum birokrat rakus,” pungkas Ariswan.

APPH mengajak masyarakat dan media untuk aktif mengawasi dan mengawal proses hukum kasus ini, agar tidak berhenti di tengah jalan. Mereka juga mengingatkan bahwa korupsi sekecil apa pun dalam anggaran publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

“Setiap rupiah dari APBD adalah uang rakyat. Korupsi belanja ATK mungkin tampak kecil, tapi ini menunjukkan bagaimana budaya korupsi telah menyusup hingga ke pengadaan paling dasar. Harus ada efek jera,” tutup Ariswan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB