Dua tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar di Tahan Kejatisu

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah melakukan penyelidikan yang intensif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan dua unit Kapal Tunda dengan kapasitas 2×1.800 HP Cabang Dumai di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan tahun 2018-2021.

Kedua tersangka tersebut berinisial HAP selaku Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021 dan BS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam konferensi persnya di depan Kantor Kejati Sumut mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga :  IACN Cium Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Uang Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari terhitung sejak Kamis (25/9) hingga Selasa (14/10),” ujarnya, Kamis (25/9)

Husairi menjelaskan kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar. Namun, menurut hasil penyidikan, ditemukan realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Baca Juga :  Jaksa KPK akan Hadirkan 130 Saksi Pada Persidangan Topan Ginting Cs

“Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Kriminal

Polda Sumut Amankan 2 Truk Selewengkan 5,4 Ton Solar Subsidi

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:06 WIB