Ratusan Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kepala Desa Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera menangkap kapala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa selama 2 tahun hingga mencapai Rp. 1,7 miliar.

Dugaan korupsi dana desa tersebut terjadi selama 2 tahun pada 2022 dan 2023, dengan total jumlah kegiatan sebanyak 83 item.

Pada tahun 2022, dana desa senilai Rp. 847.202.000 dengan jumlah kegiatan sebanyak 46 item, dan 2023 senilai Rp. 910.135.000 dengan jumlah kegiatan 37 item.

Dugaan korupsi dana desa tersebut terjadi dengan modus mark up dan Mark down pada tiap tahunnya, dan telah ditangani oleh Polres Deliserdang, sejak aksi unjukrasa ratusan warga di Kantor Desa Ragemuk beberapa waktu lalu.

“Setahu warga pak Kades Muliadi itu sudah beberapa kali diperiksa Polres Deliserdang sejak aksi unjukrasa warga di kantor desa. Tapi sampai saat ini tidak ada lagi kabar kelanjutan pemeriksaan dia di polres,” ungkap salah seorang warga, Selamet, di Pakam, Kamis (7/8).

Baca Juga :  Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

Selamet bersama dengan warga desa lainnya pun beharap Polres Deliserdang tidak menghentikan proses tindak pidana hukum yang terjadi pada dugaan korupsi dana desa mereka.

Para warga juga mengaku sudah bosan melihat kelakuan dan tingkah Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang diduga hanya memperkaya diri sendiri dan keluarganya.

Sementara kondisi sosial masyarakat di Desa Rugemuk tidak kondusif dengan kinerja Kepala Desa Muliadi, yang sangat terlihat jelas mementingkan diri sendiri dan keluarganya.

“Tak ada yang puas dengan kinerja pak kades, tidak transparan dan merasa kebal hukum dia,” tandas Selamet.

Baca Juga :  Kejatisu Periksa 60 Orang Saksi Pengadaan Kapal PT Pelindo

Kepala Desa Rugemuk Muliadi yang dikonfirmasi ternyata tidak membantah dirinya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Tipikor Polres Deliserdang.

“Iya pernah, memangnya ada apa, apa ada yang salah,” ucap Muliadi.

Dari data 2 tahun kegiatan dana desa dengan 83 item tersebut, terlihat banyak judul kegiatan berulang dibuat. Namun dampaknya tidak ada dirasakan oleh warga desa.

Kepala Desa Rugemuk Muliadi diduga juga memanipulasi jumlah kegiatan dana desa untuk keuntungan pribadi dan keluarganya.

Selain itu, SILPA dana desa 2022 senilai Rp. 24 juta lebih diduga dikorupsi dengan modus judul kegiatan yang dibuat namun fiktif di tahun 2023.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB