Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Balei Merah Putih

Gedung Balei Merah Putih

PEMATANGSIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar kini tengah menangani kasus dugaan korupsi besar dalam proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.

Para tersangka antara lain:

  • Hairullah B Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama),
  • Heriyanto (Direktur Operasional PT Tekken Pratama),
  • Hary Gularso (Tenaga Ahli PT Tekken Pratama),
  • Safnil Wizar (Direktur Utama PT IKW) sebagai tersangka tambahan.

Mereka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  DPRD Pematangsiantar Gelar RDP Bahas Dugaan Pelanggaran Pelayanan Medis di RSUD Djasamen Saragih

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan oleh Kejari Pematangsiantar yang sejak 18 Juli 2025 dipimpin oleh Erwin Purba SH MH, menggantikan Jurist Precisely Sitepu SH MH.

Dalam pernyataannya pada saat serah terima jabatan, Jurist mengungkapkan bahwa selain kasus Balei Merah Putih, saat ini Kejari Pematangsiantar juga tengah menangani lima perkara korupsi lainnya:

  • 4 perkara telah memasuki tahap penuntutan,
  • 1 perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Baca Juga :  Setahun Menjabat, Warganet Beri Rapor Merah untuk Pemkab Langkat

Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam pemberantasan korupsi pun cukup signifikan. Sejak Februari 2022, institusi ini telah menangani 1.417 perkara, termasuk 15 kasus korupsi yang telah selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Penanganan seluruh perkara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mekanisme acara pidana korupsi berdasarkan agenda kerja Kejaksaan Agung RI.

Kejari Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Nurleli Btbara

Penulis : Bara

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:36 WIB

Jembatan Penghubung Desa Sait Kalangan II Tapteng Rampung Dibangun, Warga Tak Terisolasi Lagi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Berita Terbaru