Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Balei Merah Putih

Gedung Balei Merah Putih

PEMATANGSIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar kini tengah menangani kasus dugaan korupsi besar dalam proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.

Para tersangka antara lain:

  • Hairullah B Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama),
  • Heriyanto (Direktur Operasional PT Tekken Pratama),
  • Hary Gularso (Tenaga Ahli PT Tekken Pratama),
  • Safnil Wizar (Direktur Utama PT IKW) sebagai tersangka tambahan.

Mereka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Proyek Banjir Rp 8,3 Miliar di Asahan Disorot: Spek Diduga Asal-Asalan, APH Turun Tangan!

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan oleh Kejari Pematangsiantar yang sejak 18 Juli 2025 dipimpin oleh Erwin Purba SH MH, menggantikan Jurist Precisely Sitepu SH MH.

Dalam pernyataannya pada saat serah terima jabatan, Jurist mengungkapkan bahwa selain kasus Balei Merah Putih, saat ini Kejari Pematangsiantar juga tengah menangani lima perkara korupsi lainnya:

  • 4 perkara telah memasuki tahap penuntutan,
  • 1 perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Baca Juga :  DPD KNPI Tanjungbalai Gelar Aksi Menyikapi Dugaan Tangkap Lepas oleh Bea Cukai Teluk Nibung

Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam pemberantasan korupsi pun cukup signifikan. Sejak Februari 2022, institusi ini telah menangani 1.417 perkara, termasuk 15 kasus korupsi yang telah selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Penanganan seluruh perkara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mekanisme acara pidana korupsi berdasarkan agenda kerja Kejaksaan Agung RI.

Kejari Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Nurleli Btbara

Penulis : Bara

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Wali Kota Mahyaruddin Salim Jenguk Pekerja Dinas LH Alami Kecelakaan Kerja Tersengat Arus Listrik di RS Siloam Medan
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB