Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Seorang debitur bernama Fitriah ST, 48 tahun, warga Kampung Banjar I, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), secara resmi kini melaporkan pimpinan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang ke SPKT Polda Sumut.

Didampingi kuasa hukumnya, laporan tersebut dilayangkan Fitriah ke SPKT Polda Sumut pada Sabtu, 29 Agustus 2026 lalu dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1447///2026/SPKT/Polda Sumut.

Amrizal, kuasa hukum Fitriah, mengatakan laporan ini bermula pada 7 Mei 2019 lalu. Di mana, pelapor yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Bank BRI Kantor Cabang Kotapinang yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Setibanya di Kantor Cabang Bank BRI Kotapinang, pelapor mendatangi bagian kredit pinjaman lalu membuat perjanjian kredit. Dalam perjanjian itu, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, dengan pinjaman sebesar Rp1.250.000.000.

Baca Juga :  Zaki dan Ashari dalam Sorotan: KAMAK Dorong Kajatisu Usut Dugaan Korupsi Citraland

Berselang satu tahun kemudian, tepatnya pada 30 Juli 2020, Fitriah kembali mengajukan perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 62 dan 63, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3310/Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang, dengan pinjaman sebesar Rp1.400.000.000.

“Jadi setelah 1 tahun pencairan kredit korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar, namun pada bulan Februari 2025 diketahui aset pelapor telah dilelang,” ujar Amrizal selaku kuasa hukum Fitriah, Senin (31/8/2026).

Amrizal menyebut, yang menjadi pokok dari permasalahan ini, pihak Bank BRI Cabang Kotapinang tidak pernah memberitahukan kepada kliennya (Fitriah) terkait objek jaminan yang telah dilelang dengan harga yang tidak wajar dari pasaran.

Maka dari itu, Fitriah merasa tidak terima atas penjualan sepihak yang dilakukan oleh pihak Bank BRI. Untuk itu, ia melaporkan pimpinan BRI Cabang Kotapinang, Labusel, ke Polda Sumut.

Baca Juga :  Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Sambung Amrizal, dalam laporannya polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 juncto Pasal 49 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Untuk itu, Fitriah melalui kuasa hukumnya berharap agar Polda Sumut dapat segera memproses dan memanggil pihak terlapor untuk mengungkap kasus perbankan yang telah meresahkan debitur tersebut.

“Saya harap Polda Sumut bergerak cepat, karena ini menyangkut pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank akan merasa tidak nyaman,” timpalnya lagi.

Tak hanya itu, Amrizal juga meminta Kapolres Labusel untuk mengkaji dan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) mendatang. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Berita Terbaru