Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Seorang debitur bernama Fitriah ST, 48 tahun, warga Kampung Banjar I, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), secara resmi kini melaporkan pimpinan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Pinang ke SPKT Polda Sumut.

Didampingi kuasa hukumnya, laporan tersebut dilayangkan Fitriah ke SPKT Polda Sumut pada Sabtu, 29 Agustus 2026 lalu dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1447///2026/SPKT/Polda Sumut.

Amrizal, kuasa hukum Fitriah, mengatakan laporan ini bermula pada 7 Mei 2019 lalu. Di mana, pelapor yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendatangi Bank BRI Kantor Cabang Kotapinang yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kota Pinang, Kabupaten Labusel.

Setibanya di Kantor Cabang Bank BRI Kotapinang, pelapor mendatangi bagian kredit pinjaman lalu membuat perjanjian kredit. Dalam perjanjian itu, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 01 dan 02 dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan, dengan pinjaman sebesar Rp1.250.000.000.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Tersangka Kasus Korupsi Waterfront City Pangururan Rp13 Miliar

Berselang satu tahun kemudian, tepatnya pada 30 Juli 2020, Fitriah kembali mengajukan perjanjian kredit dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 62 dan 63, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3310/Kota Pinang dan 3311/Kota Pinang, dengan pinjaman sebesar Rp1.400.000.000.

“Jadi setelah 1 tahun pencairan kredit korban mulai mengalami kesulitan untuk membayar, namun pada bulan Februari 2025 diketahui aset pelapor telah dilelang,” ujar Amrizal selaku kuasa hukum Fitriah, Senin (31/8/2026).

Amrizal menyebut, yang menjadi pokok dari permasalahan ini, pihak Bank BRI Cabang Kotapinang tidak pernah memberitahukan kepada kliennya (Fitriah) terkait objek jaminan yang telah dilelang dengan harga yang tidak wajar dari pasaran.

Maka dari itu, Fitriah merasa tidak terima atas penjualan sepihak yang dilakukan oleh pihak Bank BRI. Untuk itu, ia melaporkan pimpinan BRI Cabang Kotapinang, Labusel, ke Polda Sumut.

Baca Juga :  Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Sambung Amrizal, dalam laporannya polisi menerapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 juncto Pasal 49 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Untuk itu, Fitriah melalui kuasa hukumnya berharap agar Polda Sumut dapat segera memproses dan memanggil pihak terlapor untuk mengungkap kasus perbankan yang telah meresahkan debitur tersebut.

“Saya harap Polda Sumut bergerak cepat, karena ini menyangkut pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kalau kejadian seperti ini dibiarkan, maka masyarakat yang menjadi debitur bank akan merasa tidak nyaman,” timpalnya lagi.

Tak hanya itu, Amrizal juga meminta Kapolres Labusel untuk mengkaji dan menunda pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada Kamis (3/9/2026) mendatang. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:18 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Kasus Dugaan Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo

Berita Terbaru