MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan siap melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada sejumlah pengadaan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2025.
Informasi dugaan penyimpangan ini mencuat ke publik pada Sabtu, 29/8/2026, dan langsung menjadi sorotan.
Rincian Dugaan Pengadaan Capai Rp23,2 Miliar
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan korupsi diduga terjadi pada 4 item belanja besar di Kominfo Sumut, yaitu:
1. *Belanja Kawat Faksimili TV Berlangganan* Rp4,6 miliar
2. *Belanja Jasa Iklan Reklame Film Pemotretan* Rp8,5 miliar
3. *Belanja Jasa Iklan Reklame Film Pemotretan* Rp9 miliar
4. *Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Outsourcing Instruktur* Rp1,1 miliar
Total nilai keempat paket tersebut mencapai Rp23,2 miliar. Seluruh kegiatan itu disebut terlaksana pada TA 2025.
Dalam informasi yang beredar, hampir seluruh pengadaan tersebut dikelola langsung oleh oknum yang bukan Aparatur Sipil Negara.
Kejati Sumut: Akan Periksa Pihak Terkait
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan pihaknya terbuka untuk menindaklanjuti dugaan ini.
“Kalau ada yang membuat laporan terkait dengan dugaan korupsi itu, pastinya kita siap untuk menindaklanjuti,” ujar Kasipenkum Kejatisu Rizaldy.
Ia juga menyebut Kejati Sumut siap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk melakukan audit dan penghitungan potensi kerugian negara.
Dugaan Modus dan Pihak yang Disebut
Informasi yang beredar menyebut modus yang dilakukan berupa “penjualan” proyek pengadaan kepada pihak ketiga dengan dalih mendapatkan fee. Disebutkan juga ada 2 orang berinisial F dan S yang diduga terlibat dan disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka. Nama inisial tersebut juga belum terbukti secara hukum.
Tanggapan Dinas Kominfo Sumut
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kominfo Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen masih terus dilakukan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut juga belum memberikan pernyataan. Pemprov Sumut sebelumnya telah berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Pakar: Pengelolaan Proyek oleh Non-ASN Rawan Masalah
Pemerhati kebijakan publik menilai, pengelolaan anggaran oleh pihak non-ASN sangat rawan menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.
“Kalau benar ada pihak luar yang mengelola anggaran APBD, ini jelas melanggar aturan. APBD harus dikelola oleh pejabat yang ditunjuk sesuai aturan,” kata seorang akademisi dari Universitas Sumatera Utara yang tidak mau disebut namanya.
Ia menambahkan, Kejati perlu segera menelusuri dokumen perencanaan, DPA, kontrak, dan bukti pembayaran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumut menegaskan akan menelusuri kebenaran informasi, meminta keterangan saksi, mengumpulkan dokumen, serta menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut belanja publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.
Penulis : Yuli









