JAKARTA, SSOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Kali ini, penyidik memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat, Amril, sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut salah satunya berkaitan dengan proses administrasi jabatan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Amril dilakukan penyidik untuk mendalami sejumlah hal terkait administrasi jabatan Syah Afandin.
“Saksi AMR pemeriksaan oleh penyidik terkait administrasi jabatan Bupati,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/8/2026).
Pemeriksaan terhadap Sekda Langkat ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menyeret Syah Afandin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada Jumat (3/7/2026) malam.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Syah Afandin diduga menerima uang terkait sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Langkat.
Total uang yang telah diterima Syah Afandin disebut mencapai Rp800 juta.
Dugaan pemberian uang tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan yang diperoleh Yaqub melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
KPK menyebut Yaqub mendapatkan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemkab Langkat melalui koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ilhamsyah Bangun, yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Perkim Langkat.
Di Dinas Pendidikan Langkat, terdapat 80 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp9,5 miliar.
Sementara di Dinas Perkim terdapat lima paket pekerjaan dengan total nilai sekitar Rp748 juta.
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin disebut meminta fee sebesar 10 persen untuk proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen untuk proyek di Dinas Perkim.
Dari permintaan tersebut kemudian disepakati fee proyek masing-masing sekitar Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perkim.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, hingga 5 April 2026, Yaqub disebut telah memberikan uang kepada Syah Afandin sebesar Rp800 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan melalui driver bupati dan seorang perantara.
Rinciannya, sekitar Rp500 juta disebut diberikan melalui dua kali transfer kepada driver Syah Afandin, Zulkifli. Kemudian Rp150 juta diberikan melalui perantara pada Mei 2025 dan Rp150 juta lainnya pada April 2026.
Pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali disebut meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Yaqub sebagai bagian dari komitmen fee.
Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp100 juta.
Dalam perkembangan terbaru, pemeriksaan terhadap Sekda Langkat Amril menunjukkan bahwa penyidik masih menggali sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk administrasi jabatan kepala daerah.
Belum ada penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai materi administrasi jabatan yang didalami dari Amril maupun apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aspek lain dalam perkara dugaan suap proyek.
Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Yaqub sebagai pihak yang diduga memberikan suap dijerat dengan ketentuan pidana suap sebagaimana konstruksi hukum yang disampaikan KPK.
Penulis : Rahmat









