Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Erfin Hadi Syahputra akhirnya dicopot dari jabatannya.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan ini terbukti melakukan pungutan liar dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

“Benar, Surat Keputusan (SK)-nya juga sudah ditandatangani Pak Wali hari ini. Sanksinya sama terhadap keduanya (Fernanda dan Erfin),” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  Lagi, BPK Bongkar Skandal Persediaan Barang Dinas SDABMBK Medan: Selisih Rp2,7 Miliar

Subhan menegaskan, penjatuhan hukuman disiplin tersebut sudah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN secara konsisten. Artinya, kita tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Untuk itu, Subhan mengingatkan seluruh ASN Pemko Medan untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan menghindari setiap tindakan yang bertentangan dengan kewajiban serta larangan sebagai ASN.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Penanganannya juga kita lakukan transparan, ini komitmen kita,” katanya.

Baca Juga :  Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

Subhan menjelaskan, Fernanda kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

“Sementara Erfin Hadi Syahputra Hasibuan bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Fernanda melakukan pungli dengan menjanjikan jabatan Eselon IV kepada sesama ASN Pemko Medan saat bertugas sebagai Plt Camat Medan Amplas.

Sedangkan Erfin Hadi Syahputra melakukan pungli terhadap kepala lingkungan (Kepling) di jajarannya dengan nominal Rp200-400 ribu. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Pemko Medan Koordinasi dengan Kemenhub soal Biaya Operasional BRT Mebidang
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Minta Sekolah di Karo Siaga dan Bisa Terapkan PJJ
Pemprov Sumut Salurkan Dana Hibah Kepada 567 Penerima, Ada Rumah Ibadah Hingga Beasiswa
Kapolri Rombak Pejabat Polda Sumut, Irwasda hingga Kabid Propam Bergeser
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:58 WIB

Pemko Medan Koordinasi dengan Kemenhub soal Biaya Operasional BRT Mebidang

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru