Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot

- Jurnalis

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID -Setelah melewati rangkaian pemeriksaan, Camat Medan Timur Fernanda dan Lurah Aur Erfin Hadi Syahputra akhirnya dicopot dari jabatannya.

Kedua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan ini terbukti melakukan pungutan liar dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

“Benar, Surat Keputusan (SK)-nya juga sudah ditandatangani Pak Wali hari ini. Sanksinya sama terhadap keduanya (Fernanda dan Erfin),” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Senin (31/8/2026).

Baca Juga :  Diduga Diminta Bayar untuk Laporan, Kini Uang Dikembalikan: Keluarga Korban Diminta Klarifikasi dalam Video

Subhan menegaskan, penjatuhan hukuman disiplin tersebut sudah melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc serta tahapan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini bentuk komitmen Pemko Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik, dan kode perilaku ASN secara konsisten. Artinya, kita tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” tegasnya.

Untuk itu, Subhan mengingatkan seluruh ASN Pemko Medan untuk selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan menghindari setiap tindakan yang bertentangan dengan kewajiban serta larangan sebagai ASN.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Penanganannya juga kita lakukan transparan, ini komitmen kita,” katanya.

Baca Juga :  Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Underpass HM Yamin Kota Medan

Subhan menjelaskan, Fernanda kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

“Sementara Erfin Hadi Syahputra Hasibuan bertugas sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Fernanda melakukan pungli dengan menjanjikan jabatan Eselon IV kepada sesama ASN Pemko Medan saat bertugas sebagai Plt Camat Medan Amplas.

Sedangkan Erfin Hadi Syahputra melakukan pungli terhadap kepala lingkungan (Kepling) di jajarannya dengan nominal Rp200-400 ribu. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Minta Sekolah di Karo Siaga dan Bisa Terapkan PJJ
Pemprov Sumut Salurkan Dana Hibah Kepada 567 Penerima, Ada Rumah Ibadah Hingga Beasiswa
Kapolri Rombak Pejabat Polda Sumut, Irwasda hingga Kabid Propam Bergeser
Kapolri Mutasi Kapolres Siantar dan Simalungun, Ini Penggantinya
Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Gubsu Minta Sekolah di Karo Siaga dan Bisa Terapkan PJJ

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Pemprov Sumut Salurkan Dana Hibah Kepada 567 Penerima, Ada Rumah Ibadah Hingga Beasiswa

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Kapolri Rombak Pejabat Polda Sumut, Irwasda hingga Kabid Propam Bergeser

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Kapolri Mutasi Kapolres Siantar dan Simalungun, Ini Penggantinya

Berita Terbaru