DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Seorang wanita berinisial AAFL (26) yang dikenal bekerja sebagai disc jockey (DJ) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

Ia diamankan karena diduga hendak mengedarkan vape yang disebut mengandung narkotika jenis pod getar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2026) malam di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pod getar di kawasan tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AAFL.

“Tersangka ini cukup terkenal sebagai DJ. Ia kerap tampil di sejumlah THM seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Dari tangannya kami amankan vape narkoba bermerek Batman,” ujar Rafli, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  KAMAK Desak Kejati Sumut Panggil Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I

Dari pemeriksaan awal, AAFL disebut mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut.

Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta. Barang itu kemudian rencananya dijual kembali dengan harga Rp2,1 juta.

Dengan demikian, tersangka disebut akan memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu dari setiap barang yang berhasil dijual.

“Tersangka ini kita amankan saat mau transaksi. Namun, sebelum bertemu dengan pembeli, keburu kita amankan. Ia mengaku mendapat keuntungan Rp250 ribu per pcs,” kata Rafli.

Tak hanya diduga sebagai pengedar, AAFL juga disebut mengaku sebagai pengguna aktif. Berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, perempuan tersebut mengaku telah menggunakan pod getar selama sekitar tujuh bulan terakhir.

Baca Juga :  LBH Medan Laporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi APBD Untuk Gedung Polisi & Kejaksaan

Polrestabes Medan masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang serta jaringan yang memasok narkotika tersebut.

Polisi kini memburu AL, pihak yang disebut memasok barang kepada AAFL.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami akan memburu AL dan jaringannya,” ujar Rafli.

Ia juga mengingatkan para figur publik, termasuk DJ, agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak,” tegasnya.

Penulis : Rahmat

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot

Berita Terbaru