Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Kabid Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif, dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Vonis itu dibacakan hakim Suhanuddin di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 26 Agustus 2026 malam.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” ucap hakim.

Baca Juga :  Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

Mendengar putusan itu, Anwar langsung menangis dan sujud syukur di lantai ruang sidang Cakra 9. Ia kemudian memeluk keluarganya yang hadir.

Ikuti Jejak Eks Kadishub Erwin Saleh
Anwar merupakan PPTK kegiatan MFF. Dengan vonis ini, ia mengikuti jejak mantan Kadishub Medan Erwin Saleh yang sebelumnya juga divonis bebas di kasus yang sama.

Direktur CV Divonis 2 Tahun
Berbeda dengan Anwar, terdakwa lain yakni Hamdani selaku pelaksana kegiatan dan Direktur CV Global Mandiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Baca Juga :  Pelaksanaan Proyek di UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Kota Medan, Diduga Mark up

Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 152 juta. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita hartanya. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana 80 hari kurungan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Anwar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga PETI Simpang Tolang Di-backup Oknum Berseragam PM
Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Berita Terbaru