MEDAN, SSOL.ID- Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Kabid Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif, dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
Vonis itu dibacakan hakim Suhanuddin di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 26 Agustus 2026 malam.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” ucap hakim.
Mendengar putusan itu, Anwar langsung menangis dan sujud syukur di lantai ruang sidang Cakra 9. Ia kemudian memeluk keluarganya yang hadir.
Ikuti Jejak Eks Kadishub Erwin Saleh
Anwar merupakan PPTK kegiatan MFF. Dengan vonis ini, ia mengikuti jejak mantan Kadishub Medan Erwin Saleh yang sebelumnya juga divonis bebas di kasus yang sama.
Direktur CV Divonis 2 Tahun
Berbeda dengan Anwar, terdakwa lain yakni Hamdani selaku pelaksana kegiatan dan Direktur CV Global Mandiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 152 juta. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita hartanya. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana 80 hari kurungan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Anwar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan.
Penulis : Dt. Arifin









