Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Polrestabes Medan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Penghentian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: http://S.Tap/Henti.Sidik/99-b/VIII/Res.1.6./2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Robin Marojahan Silalahi pada 7 Juni 2026.

Sepakat Damai Sejak 25 Juli
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar mengatakan, proses perdamaian sudah dirintis sejak awal karena hubungan para pihak adalah tetangga.

Baca Juga :  FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

“Ini hubungan antar bertetangga, tak elok kalau berlarut bersitegang. Puji Tuhan tanggal 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan,” kata Fernando di Medan, Selasa 25 Agustus 2026.

Pada tanggal yang sama, pihak pelapor juga mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan ke Polrestabes Medan.

Gelar RJ 21 Agustus, SP3 Diterbitkan 25 Agustus
Fernando menyebut, gelar perkara Restorative Justice telah dilakukan di Polrestabes Medan pada Jumat 21 Agustus 2026. Dalam forum itu, perdamaian kedua keluarga disepakati secara resmi.

Baca Juga :  Jaksa KPK akan Hadirkan 130 Saksi Pada Persidangan Topan Ginting Cs

“Dengan dasar surat pencabutan dan hasil RJ, hari ini Selasa 25 Agustus keluar surat ketetapan pencabutan status tersangka atas nama Antonius Devolis Tumanggor. Artinya perkara sudah dihentikan,” jelas Fernando.

Ia mengapresiasi profesionalisme penyidik Polrestabes Medan yang memfasilitasi proses RJ hingga tuntas.

Selama proses hukum berjalan, Antonius juga menghormati seluruh tahapan. Pihak kuasa hukum mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru