Hakim Putuskan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Medan Fashion Festival Divonis Bebas, Satu Lainnya 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Kabid Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif, dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Vonis itu dibacakan hakim Suhanuddin di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu 26 Agustus 2026 malam.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa, memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” ucap hakim.

Baca Juga :  Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Mendengar putusan itu, Anwar langsung menangis dan sujud syukur di lantai ruang sidang Cakra 9. Ia kemudian memeluk keluarganya yang hadir.

Ikuti Jejak Eks Kadishub Erwin Saleh
Anwar merupakan PPTK kegiatan MFF. Dengan vonis ini, ia mengikuti jejak mantan Kadishub Medan Erwin Saleh yang sebelumnya juga divonis bebas di kasus yang sama.

Direktur CV Divonis 2 Tahun
Berbeda dengan Anwar, terdakwa lain yakni Hamdani selaku pelaksana kegiatan dan Direktur CV Global Mandiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Baca Juga :  Lagi, BPK Bongkar Skandal Persediaan Barang Dinas SDABMBK Medan: Selisih Rp2,7 Miliar

Hamdani juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 152 juta. Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita hartanya. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana 80 hari kurungan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan yang sebelumnya menuntut Anwar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 30 hari kurungan.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih
Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza
Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 
Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam
Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan
Aliansi Masyarakat Laporkan Dinas PPKB ke Kejari Tapsel rerkait dugaan Korupsi Rp.6 M
Warga Tiga Desa Di Padang Lawas Laporkan Pengusaha Robert Wijaya PHI ke Polres Padang Lawas
Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Razia Lalin 3 Jam di Madina Disorot, Amarullah Minta Pengawasan Tak Tebang Pilih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Kuasa Hukum Keluhkan Transparansi Penyelidikan Kasus Kematian Winda Lorenza

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:03 WIB

Lapak Narkoba Desa Tanjung Morawa,Polres Deli Serdang Amankan 7 Orang 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Status Tersangka Dhody Thahir Gugur, Penyidik Diperiksa Propam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Polda Sumut Hormati Putusan Praperadilan Dhody Thahir, Siap Keluarkan dari Tahanan

Berita Terbaru