PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan vonis eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dari satu tahun penjara menjadi sembilan bulan penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) tahun 2023 senilai Rp4,5 juta di Bawaslu Gunungsitoli.

Peringanan vonis ini sebagaimana tertuang dalam putusan banding majelis hakim PT Medan Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim PT Medan diketuai Gosen Butar Butar menyatakan menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Nur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alia Lase dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ucap Gosen dalam amar putusan banding yang dilihat Senin (10/8)

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim tinggi Medan juga menghukum Nur agar membayar denda sejumlah Rp10 juta subsider 10 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Gosen.

PT Medan menyatakan perbuatan Nur telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungli sesuai Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga :  eks. Mentri BUMN Sempat Tolak Kerjasama dan Minta Tinjau Ulang Penjualan Aset PTPN II Regional I

Diketahui, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Nur satu tahun penjara dan denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari penjara dalam kasus ini.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai M. Nazir menyatakan perbuatan Nur terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Putusan PT Medan dan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Berita Terbaru

Hukum

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agu 2026 - 22:30 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Senin, 10 Agu 2026 - 15:04 WIB