MEDAN, SSOL.ID- Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi perjudian jenis meja ikan di Jalan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 5 orang yang diduga terlibat, terdiri dari 1 operator dan 4 pemain.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan penggerebekan dilakukan Subnit Vice Control (VC) Unit Pidum pada Selasa (14/7/2026).
“Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian meja ikan,” ujar Adrian, Kamis (16/7/2026).
1 Operator Wanita dan 4 Pemain Ditangkap
Dari 5 orang yang diamankan, seorang wanita berinisial S (24) diduga berperan sebagai operator. Sementara 4 pemain yang ditangkap yakni DS (46), EN (62), K (53), dan IS (17).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin meja ikan, uang tunai Rp 320.000, satu lembar kertas rekap, dan 1 unit ponsel.
“Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Adrian.
Kasus ini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih luas di wilayah Medan.
Penulis : Samsuwir









