Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,  SSOL.ID- Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat menyebut terdakwa menggunakan dana desa sekitar Rp 387 juta untuk kepentingan pribadi dan membiayai selingkuhannya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin hakim Hendra Hutabarat. JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto membacakan tuntutan di ruang Cakra 8.

Tuntutan JPU: 2,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan,” ucap JPU.

Baca Juga :  Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Perbuatan Nazrul dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus Berawal Tahun 2024

Dalam dakwaan, kasus bermula pada 2024 saat Nazrul menjabat Kepala Desa Serapuh Asli. Ia tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasai.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:50 WIB

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Berita Terbaru