Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,  SSOL.ID- Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat menyebut terdakwa menggunakan dana desa sekitar Rp 387 juta untuk kepentingan pribadi dan membiayai selingkuhannya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin hakim Hendra Hutabarat. JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto membacakan tuntutan di ruang Cakra 8.

Tuntutan JPU: 2,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan,” ucap JPU.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Perbuatan Nazrul dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus Berawal Tahun 2024

Dalam dakwaan, kasus bermula pada 2024 saat Nazrul menjabat Kepala Desa Serapuh Asli. Ia tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasai.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB