MEDAN, SSOL.ID- Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat menyebut terdakwa menggunakan dana desa sekitar Rp 387 juta untuk kepentingan pribadi dan membiayai selingkuhannya.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin hakim Hendra Hutabarat. JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto membacakan tuntutan di ruang Cakra 8.
Tuntutan JPU: 2,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan,” ucap JPU.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menikmati kerugian keuangan negara.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.
Perbuatan Nazrul dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus Berawal Tahun 2024
Dalam dakwaan, kasus bermula pada 2024 saat Nazrul menjabat Kepala Desa Serapuh Asli. Ia tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasai.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Penulis : Samsuwir









