Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Hosadi Apriza Putra dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Sidang tuntutan digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Nurdiono menuntut Hosadi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 100 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 100 hari kurungan,” ucap Nurdiono.

2 Terdakwa Lain Dituntut Lebih Berat

Selain Hosadi, jaksa juga menuntut 2 terdakwa lain:
1. Bambang Soendjaswono, Eks Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
2. Rudy Sunaryadi, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia: 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi dana BOS SMAN 19 Medan Mulai Disidangkan

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU KUHP Jo UU Tipikor.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal meringankan: belum pernah dihukum, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. Jaksa juga menyebut “pelaku utama” adalah Bambang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Kerugian Negara Rp92,3 M Dibebankan ke Korporasi

Dalam perkara ini, terdakwa tidak dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti. Kerugian keuangan negara sebesar Rp92.351.501.777 dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

JPU sebelumnya mendakwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi dan progres fisik jauh dari kontrak. Negara juga mengalami potensi kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dimanfaatkan.

Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan pledoi pada Jumat (17/7/2026).

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:51 WIB

KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin

Berita Terbaru