Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Hosadi Apriza Putra dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal. Sidang tuntutan digelar di ruang Tipikor PN Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut Nurdiono menuntut Hosadi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 100 hari kurungan.

“Menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza Putra selaku Direktur Teknik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I selama 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 100 hari kurungan,” ucap Nurdiono.

2 Terdakwa Lain Dituntut Lebih Berat

Selain Hosadi, jaksa juga menuntut 2 terdakwa lain:
1. Bambang Soendjaswono, Eks Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya: 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
2. Rudy Sunaryadi, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia: 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan.

Baca Juga :  KAMAK Minta KPK Periksa Bupati Langkat Terkait Dugaan Seleksi PPPK 2023 dan Smart board

Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU KUHP Jo UU Tipikor.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal meringankan: belum pernah dihukum, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. Jaksa juga menyebut “pelaku utama” adalah Bambang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Kerugian Negara Rp92,3 M Dibebankan ke Korporasi

Dalam perkara ini, terdakwa tidak dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti. Kerugian keuangan negara sebesar Rp92.351.501.777 dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

JPU sebelumnya mendakwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi dan progres fisik jauh dari kontrak. Negara juga mengalami potensi kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dan tidak dimanfaatkan.

Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan pledoi pada Jumat (17/7/2026).

 

Penulis : Dan Gustama

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat
Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir
FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:33 WIB

Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:26 WIB

IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:19 WIB

GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:33 WIB

Dugaan Kelalaian Penyaluran Bansos di Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai dilapor ke Polres Langkat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:41 WIB

Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir

Berita Terbaru