Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Mantan perwira Polri berpangkat AKBP, Achirudin Hasibuan, kembali terseret perkara hukum. Ia dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan dan perusakan barang milik seorang wartawan.

Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 Juni 2026. Pelapor adalah Muhammad Fauzi, 33, wartawan media daring asal Medan Barat.

Dipiting dan Handphone Rusak
Fauzi mengaku dianiaya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba, Helvetia Timur, Medan Helvetia.

“Saya dipiting, dada saya dipukul hingga sakit. Handphone dan jam tangan saya juga rusak,” kata Fauzi di Polda Sumut, Senin (29/6/2026).

Baca Juga :  Kabid DLH Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp300 Juta

Menurut Fauzi, insiden bermula saat ia melintas di depan rumah Achirudin. Ia disebut menuduh Fauzi menghalangi pemagaran lahan milik Asnan yang dikuasakan kepada Achirudin.

“Saya bilang tidak ada urusan dengan tanah itu. Tapi beliau tidak percaya, malah mengancam bapak saya akan dipenjara,” ujarnya.

Fauzi mengaku merekam percakapan. Saat itu Achirudin diduga mengejar, merampas ponsel, memiting leher, dan memukul dada. “Semuanya terekam video,” katanya.

Rekam Jejak Pidana
Achirudin diketahui diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri berdasarkan SK Kapolri Nomor 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023.

Sebelumnya ia divonis dalam dua perkara. Pertama, kasus pembiaran penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Kedua, penyalahgunaan distribusi BBM dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Baca Juga :  Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Saling Bantah Soal Perdamaian
Achirudin membantah menganiaya. Ia menyebut masalah sudah selesai kekeluargaan. “Kami sudah saling bermaafan. Tidak ada masalah lagi,” ujarnya, Kamis.

Ia juga mengunggah foto dan video perdamaian dengan keluarga Fauzi dan Asnan.

Namun Fauzi membantah. “Perdamaian itu hanya soal tanah orang tua saya dengan Pak Asnan. Dugaan penganiayaan dan perusakan tetap saya laporkan,” tegasnya.

Hingga berita ini terbit, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Humas Kombes Pol. Ferry Walintukan belum menanggapi konfirmasi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:42 WIB

Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:26 WIB

Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Berita Terbaru