Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp29,5 miliar di PN Medan, Senin (22/6/2026), menyinggung nama mantan Pj Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy. Kini Faisal Hasrimy menjabat Kadis Kesehatan Sumut.

Dalam persidangan Tipikor, dua saksi menyebut Faisal Hasrimy memerintahkan proyek tersebut melalui Kepala BPKAD Langkat M Iskandarsyah.

Bendahara Disdik: Ada Perintah dari Pj Bupati
Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat Siska Syahputra yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, Kepala BPKAD mendapat perintah dari mantan Pj Bupati agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan.

Pernyataan serupa juga disampaikan saksi Muhammad Nuh, PPTK proyek Smartboard. Keduanya diperiksa terpisah di ruang Cakra Utama PN Medan.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina

Siska juga membenarkan tidak melakukan verifikasi dokumen SPM pengadaan. Ia mengaku pernah menemui mantan Kadisdik Saiful Abdi di Rutan Kelas I Medan untuk meminta tanda tangan dokumen pencairan dana saat Saiful ditahan dalam perkara lain.

Arahkan Kesalahan ke Saiful Abdi”
Penasihat hukum Saiful Abdi mencecar Siska terkait pertemuan di rutan. Di persidangan terungkap Siska bersama Irwansyah Soripada dan pegawai Disdik Langkat menemui Saiful.

Saiful Abdi dalam persidangan menyebut ada arahan dari sejumlah pejabat Pemkab Langkat agar seluruh persoalan proyek diarahkan menjadi kesalahannya.

Baca Juga :  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

“Kalau ditanya-tanya jaksa, buang saja semua masalah seolah-olah itu kesalahan Saiful Abdi. Dia sudah dipenjara, tidak bisa lagi melakukan apa pun,” kata Siska menirukan pernyataan yang didengarnya.

Pengadilan Diminta Tegas
Jaksa mendakwa kasus Smartboard Rp29,5 miliar merugikan keuangan negara. Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi sebelumnya sudah ditolak eksepsinya dalam perkara ini.

Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang memimpin sidang. Kasus masih berproses dan nama-nama yang disebut saksi masih berstatus pihak yang diperiksa keterangannya.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB