BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – BPK RI Perwakilan Sumut menemukan pertanggungjawaban belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 30 sekolah tidak sesuai ketentuan, yang diantaranya diduga terjadi pada SMAN 1 Paranginan di Kabupaten Humbahas sebesar Rp209.615.500.

Hal itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, sesuai Nomor: 36.A/LHP/XVIII.MDN/05/2025, yang dirilis pada tanggal 22 Mei 2025.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Kejatisu Tahan Notaris

BPK menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 22 SMAN, 5 SMKN, 3 SLBN yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 11 kabupaten/kota, diketahui terdapat realisasi dana BOSP yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp1.633.166.708,05.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp778.925.688,91. Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp854.441.019,14, diduga termasuk SMAN 1 Paranginan sebesar Rp209.615.500.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Dalam kasus ini, diantaranya BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumut agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk menarik kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp854.441.019,14.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (23/12), Kepala SMAN 1 Paranginan dan Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Sumut belum dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB