Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli se-Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 sebesar Rp332,2 juta ditunda.

Ketiga terdakwa di antaranya Irfan Asardi Siregar selaku eks Camat Medan Polonia, Khairul Arminsyah Lubis selaku eks Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), dan Ita Ratna Dewi selaku eks tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Sulhanuddin seyogianya membacakan putusan hari ini, Senin (22/6/2026). Namun, majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena salinan putusannya belum rampung.

“Hari ini kami belum bisa bacakan putusan, belum selesai musyawarah. Kita tunda ke tanggal 2 Juli 2026,” ucap Sulhanuddin dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Baca Juga :  Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut ketiga terdakwa dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider satu bulan penjara jika denda tidak dibayar.

Tak hanya itu, mereka juga dituntut jaksa membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Irfan dan Khairul dituntut UP masing-masing sebesar Rp161,1 juta, sementara Ita dikenakan UP sebesar Rp10 juta. Ita telah melunasi UP tersebut.

Irfan dan Khairul telah mengembalikan UP masing-masing senilai Rp50 juta. Sehingga, sisa UP yang harus Irfan dan Khairul kembalikan adalah sebesar Rp111,1 juta.

Baca Juga :  Nama Anggota DPR RI Disebut, Kasus Korupsi Aset PTPN I di Sumut Kian Panas

Jika UP tak dibayar Irfan dan Khairul paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, jika berdasarkan hasil penyitaan dan pelelangan ternyata keduanya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka masing-masing dihukum penjara selama enam bulan.

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

 

Penulis : Indah

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:35 WIB

Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Senin, 22 Juni 2026 - 19:44 WIB

Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Berita

Masyarakat Desak Pencabutan SK Penetapan Plasma

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:28 WIB