Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Copot dan Tahan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pengadaan seragam sekolah.

Ditengah perkembangan penyidikan kasus tersebut, Republik Corruption Watch (RCW) mendesak pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, segera mencopot Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, berinisial Mis, yang telah menjadi tersangka dugaan penipuan.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, meminta Disdik Sumut mengambil langkah tegas terhadap jabatan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul yang kini masih diduduki Mis.

“Kami mendesak Disdik Sumut agar segera mencopot dan mengganti kepala sekolah tersebut. Selain status hukumnya sebagai tersangka, yang bersangkutan juga tidak aktif menjalankan tugas karena alasan sakit. Demi kelancaran pendidikan dan administrasi sekolah, jabatan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul harus diisi pejabat yang sehat dan aktif,” ujar Sunaryo, Kamis (20/11).

Ia juga menilai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap Mis dan M selaku staf TU yang juga tersangka kasus tersebut.

“Kami mendukung langkah Kejati Sumut, namun sudah cukup alasan objektif untuk melakukan penahanan. Hal ini penting agar proses hukum tidak terganggu dan memberikan rasa keadilan kepada pelapor maupun masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  KAMAK Dukung Hakim Tipikor Agar KPK Segera Keluarkan Penetapan Tersangka Dicky Erlangga

RCW berharap Kejati Sumut menjaga prinsip transparansi dan profesionalitas mengingat kasus ini berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

Perkembangan terbaru termuat dalam SP2HP Nomor B/SP2HP/2676/XI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 17 November 2025. Kasus ini berasal dari LP/B/720/VI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 5 Juni 2024, terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan di Jalan Galang, Kecamatan Tanjung Garbus Satu, Lubuk Pakam.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MIS dan M. Tersangka M telah diperiksa, sementara Mis sebelumnya ditahan, namun penahanannya berulang kali ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Polda Sumut juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap M yang hingga kini belum ditemukan. Berkas perkara Mis telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Surat Nomor B/Kirim/6692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 11 November 2025.

Perkara ini bermula dari kerjasama penyediaan berbagai jenis seragam antara pelapor dan SMKN 1 Lubuk Pakam pada awal 2023 lalu, saat sekolah dipimpin Mis.

Pelapor menyerahkan barang melalui staf TU berinisial M (tersangka juga DPO), namun pembayaran tidak pernah diselesaikan. Total kerugian mencapai lebih dari Rp266 juta.

Baca Juga :  Rabu Depan, Sidang " Suap" Topan Ginting Digelar

Kuasa hukum pelapor, Frien Jones IH Tambun SH MH, menjelaskan empat transaksi utama yang menjadi fokus laporan. Yakni, 782 potong seragam batik (Rp62,56 juta), 780 potong seragam olahraga (Rp74,1 juta), 780 potong seragam praktik (Rp128,7 juta), dan tambahan 20 potong seragam batik (Rp1,6juta).

“Status dua terlapor, Mis dan M telah ditingkatkan menjadi tersangka. Ini tertuang dalam SP2HP Nomor B/1368/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 30 Juni 2025,” kata Jones.

Selain penipuan dan penggelapan, Jones menyebut adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pungutan liar dalam mekanisme pembayaran seragam. Ia mengungkapkan, bukti transfer bendahara sekolah kepada Mis, diduga berasal dari pembayaran siswa.

“Ada indikasi kuat uang siswa dialihkan secara sistematis. Ini bukan sekadar penipuan dagang. Perbuatan ini dapat melanggar UU TPPU dan Tipikor,” tegasnya, sembari mendesak Kejati Sumut untuk melakukan penahanan demi memberi kepastian hukum.

Kasus ini turut menjadi sorotan publik, terutama kalangan pendidik. Peristiwa ini dinilai mencederai integritas lembaga pendidikan dan membuka ruang dugaan penyimpangan dana non-anggaran sekolah.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot
Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina
Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Eks Ketua KPU Tanjungbalai Mulai Disidangkan
Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:28 WIB

KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Aliansi Masyarakat Cerdas Demo Kejatisu, Tuntut Jaksa Madina diduga Selingkuh Dicopot

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:05 WIB

Kejati Sumut Respon Cepat, Periksa Jaksa MP Usai Demo Dugaan Perselingkuhan di Madina

Berita Terbaru

Hukum

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

Hukum

Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:29 WIB