Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Dunia akademik di Sumatera Utara diguncang isu miring. Seorang dosen yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) S3 Komunikasi dan Penyiaran Islam di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial Dr. A.S., dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penelantaran rumah tangga dan perselingkuhan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah kuasa hukum istri sah terlapor resmi melayangkan surat pemberitahuan dan desakan sanksi disiplin kepada pihak Rektorat UIN Sumut.

Resmi Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Laporan hukum terhadap oknum dosen tersebut telah resmi teregister di Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/B/2398/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 Juni 2026.

Berdasarkan surat yang dirilis oleh kuasa hukum pelapor berinisial J.P., Dr. A.S. dan kliennya merupakan pasangan suami istri yang sah sejak menikah pada Maret 2023 di Kabupaten Asahan. Namun, biduk rumah tangga tersebut retak setelah sang istri mencium sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh suaminya.

Baca Juga :  Direksi PN4 Didesak Turun Tangan: 17 Sekolah Binaan Yaspendik Butuh Perhatian Segera

Modus Dinas Fiktif hingga Isu Penggerebekan di Hotel

Dalam suratnya, kuasa hukum membeberkan rentetan dugaan pelanggaran moral dan hukum yang diduga melibatkan Dr. A.S., di antaranya:

  • Perjalanan Dinas Fiktif: Ketidaksesuaian informasi agenda kedinasan pada April 2026 yang disinyalir tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
  • Dugaan Main Serong dengan Staf Kampus: Terlapor diduga memiliki hubungan spesial dengan seorang perempuan berinisial A.Z.S., yang diketahui merupakan staf di lingkungan kampus UIN Sumut.
  • Terciduk di Hiburan Malam & Hotel: Dr. A.S. diduga pernah berada di tempat hiburan malam di Medan bersama perempuan tersebut. Surat itu juga mengungkap adanya insiden penggerebekan di sebuah kamar hotel oleh pihak keluarga dan saksi, di mana posisi terlapor disebut dalam kondisi tidak sadar penuh.
  • Penelantaran Ekonomi: Dugaan tidak memberikan nafkah yang layak, menutup-nutupi kondisi finansial, serta kerap angkat kaki dari rumah tanpa kejelasan.
Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

Atas dasar rentetan kejadian tersebut, kuasa hukum pelapor menjerat terlapor menggunakan pasal berlapis, mulai dari UU PKDRT, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), hingga PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Minta Rektor UIN Sumut Jatuhkan Sanksi Disiplin

Selain memproses kasus ini di ranah pidana, kuasa hukum korban juga memberikan tenggat waktu tiga hari bagi Dr. A.S. untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf tertulis. Pihak korban juga mendesak Rektor UIN Sumut untuk segera turun tangan memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin berat terhadap Dr. A.S. demi menjaga marwah institusi pendidikan Islam tersebut.

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Kepsek Teti Dian Sari Dongkrak Kualitas SMAN 21 Medan dengan Membentuk Kelas Unggulan
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Pelajar Deli Serdang Raih 2 Emas dan 2 Perunggu Di Ajang Southeast Asia Olympiad Championship and Sustainable Tourism Workshop 2026 Malaysia

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:45 WIB

Kepsek Teti Dian Sari Dongkrak Kualitas SMAN 21 Medan dengan Membentuk Kelas Unggulan

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB