Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri Asahan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Medan, Senin (20/4).

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Ersa Satria Sinulingga, S.H., terhadap empat terdakwa berinisial WP, MI, R, dan TAS.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas KUR Mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Unit Imam Bonjol Kisaran, Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Baca Juga :  Investasi di Proyek JTCC, Kerugian Pelindo Tembus Rp470 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH, MH melalui Kasi Intel, Herianto Manurung, SH menegaskan, bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan bagian dari tahapan proses hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahap pemeriksaan di persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

“Pelimpahan ini dilakukan agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan dan memberikan kepastian hukum terhadap para terdakwa”, tegas Herianto

Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses persidangan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Khususnya dalam kasus dugaan korupsi yang menyangkut sektor perbankan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB