Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) antara puluhan eks karyawan PT Tor Ganda selaku penggugat melawan PT Tor Ganda sebagai tergugat dengan nomor register perkara 106 dan 134/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mengatakan terdapat pesangon eks karyawan PT Tor Ganda sejumlah Rp50 juta dipotong sepihak oleh perusahaan. Bahkan, kata Dermanto, ada juga yang sama sekali tidak menerima pesangon.

“Di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat terungkap bahwa pesangon karyawan PT Tor Ganda dibayar secara transfer tidak sampai Rp50 juta, ada pemotongan setidaknya sebesar Rp3 juta, bahkan ada yang nol,” ujarnya, Rabu (13/5)

Dermanto mengatakan, para eks karyawan seharusnya menerima pesangon sesuai perjanjian bersama, tetapi justru mendapati uang yang jauh di bawah angka perjanjian.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Stanting Madina Kejati Sumut, " Sedang Dikoordinasikan Dengan Inspektorat Madina "

“Dalam perjanjian bersama tertulis nominal pesangon sebesar Rp50 juta per orang, tapi kenyataannya uang yang diterima para eks karyawan dipotong Rp3 juta. Transfer ini dilakukan atas nama PT Tor Ganda atau pribadi? Soalnya rekening perusahaan saat ini masih diblokir oleh pengadilan. Ketika hal ini kami tanyakan kepada saksi, mereka mengaku tidak tahu. Seharusnya secara aturan, tentunya rekening yang digunakan atas nama perusahaan,” kata Dermanto.

Pihaknya juga menyoroti keabsahan penekenan perjanjian bersama. Dermanto menilai ada kejanggalan dalam penekenan perjanjian tersebut. Kata dia, saksi dari pihak perusahaan mengatakan bahwa pejabat yang tercantum di dalam dokumen perjanjian, yakni Irma Wati Siagian tidak berada di lokasi saat penekenan dilakukan karena saat itu tengah berada di Medan.

“Dokumen itu ditandatangani asisten kepala atas nama Panjaitan dan Mangara Purba. Persoalan lain yang mengemuka soal surat pengunduran diri para karyawan. Kami mempertanyakan apakah surat itu memang ditulis sendiri oleh klien kami atau justru dituliskan pihak lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

Namun, lanjut dia, saksi perusahaan dari bagian personalia mengaku tidak tahu. Saksi tersebut, kata Dermanto, juga tidak bisa memastikan berapa dari kliennya yang dapat membaca, menulis, dan memahami bahasa Indonesia dengan baik.

“Empat saksi yang dihadirkan oleh tergugat banyak menjawab tidak tahu dengan pertanyaan-pertanyaan yang kami ajukan. Saksinya banyak bilang tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Kini harapan eks karyawan diserahkan kepada majelis hakim Yang Mulia dipimpin Bu Zufida Hanum. Besar harapan klien kami, hakim mengabulkan gugatan mereka atas hak-hak yang sudah sewajarnya diberi PT Tor Ganda,” tuturnya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026
Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

FORMASI-SU Demo Kejati Sumut, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pungli Pendamping Desa TA 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Berita Terbaru