Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Sidang Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit merugikan negara Rp 2,6 miliar yang melibatkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR)Pemkot Binjai Ridho Indah Purnama, bersama Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku rekanan, Senin(23/2), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riyan Widya Putra dari Kejari Binjai menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Setelah pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim diketuai M Nazir menyarankan ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi( perlawanan) terhadap surat dakwaan Jaksa tersebut.Namun kesempatan tersebut diabaikan oleh ketiga terdakwa, sehingga pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Diketahui, Dinas PUTR Pemko Binjai pada Tahun Anggaran 2023-2024 menerima DBH sawit Rp 14,9 miliar untuk dua tahun anggaran

Namun, dari 12 paket proyek jalan, dua tidak dikerjakan sama sekali meski uang muka telah cair penuh. Sementara 10 paket lainnya dikerjakan terlambat dan volumenya dikurangi. Akibatnya, negara merugi Rp 2,65 miliar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB