Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Sidang Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit merugikan negara Rp 2,6 miliar yang melibatkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR)Pemkot Binjai Ridho Indah Purnama, bersama Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK), dan Try Suharto Derajat selaku rekanan, Senin(23/2), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riyan Widya Putra dari Kejari Binjai menjerat ketiga terdakwa melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 (KUHP) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Setelah pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim diketuai M Nazir menyarankan ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan eksepsi( perlawanan) terhadap surat dakwaan Jaksa tersebut.Namun kesempatan tersebut diabaikan oleh ketiga terdakwa, sehingga pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Diketahui, Dinas PUTR Pemko Binjai pada Tahun Anggaran 2023-2024 menerima DBH sawit Rp 14,9 miliar untuk dua tahun anggaran

Namun, dari 12 paket proyek jalan, dua tidak dikerjakan sama sekali meski uang muka telah cair penuh. Sementara 10 paket lainnya dikerjakan terlambat dan volumenya dikurangi. Akibatnya, negara merugi Rp 2,65 miliar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB