Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita 9 aset milik mantan Kepala Kantor Kas Bank BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

“Izin penyitaan sudah keluar dari pengadilan negeri. Aset yang disita ada sembilan lokasi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5).

Adapun aset yang disita meliputi satu unit rumah kontrakan di Bagan Batu, satu unit PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera (CKC) di Bakaran Batu, serta satu unit CKC Corner di Bakaran Batu.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit rumah kontrakan dua pintu di Labuhanbatu, satu unit CKC Frozen di Bakaran Batu, satu unit ruko CKC Corner 2 di Bakaran Batu, satu unit CKC Corner belakang di Bakaran Batu, satu unit rumah tinggal di Padang Bulan Labuhanbatu, dan satu unit CKC butik di Bakaran Batu.

Baca Juga :  Ariswan " Pengusutan dugaan korupsi Dana BOS SMAN Medan Jangan Berhenti di Kepala Sekolah"

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan istri Andi Hakim, Camelia Rosa, sebagai tersangka TPPU.

“Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmat.

Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2026 karena diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk sejumlah usaha, di antaranya pembangunan kafe, mini zoo, dan sport center.

Dalam perkara ini, Andi Hakim dijerat dalam dua kasus, yakni dugaan penggelapan uang jemaat Paroki dan TPPU.

“Untuk tersangka TPPU ada Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim,” jelas Rahmat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan Camelia Rosa belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Mencuat, Pemko Medan Tahan Uang Kontraktor Rp17 Miliar

“Pertimbangan penyidik, CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” ujarnya.

Menurut Ferry, hasil penyidikan sementara menunjukkan Andi Hakim dan istrinya diduga telah menggunakan sekitar Rp 7 miliar dari total Rp 28 miliar dana hasil penggelapan untuk kegiatan TPPU.

Sebelumnya, Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar.

Andi Hakim ditangkap bersama istrinya di Bandara Internasional Kualanamu pada 30 Maret 2026 oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut setelah sempat melarikan diri ke Australia.

Dalam aksinya, Andi Hakim diduga menawarkan investasi kepada jemaat dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun.

Penulis : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:55 WIB

Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:53 WIB

Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:26 WIB

Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Berita Terbaru