MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua truk yang menyelewengkan BBM bersubsidi jenis solar. Ada sekitar 5,4 ton solar bersubsidi yang diamankan.
“Polda Sumut melakukan penindakan terhadap dua truk yang diduga mengangkut BBM jenis solar subsidi tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (9/5).
Ferry mengatakan pengungkapan itu dilakukan di Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (5/5) dini hari. Kedua truk itu mengangkut sekitar 5,4 ton solar bersubsidi.
Rinciannya, truk Fuso BK 8047 LM mengangkut 4 ton solar bersubsidi, sedangkan truk Colt Diesel BL 8172 mengangkut 1,4 ton. Selain mengamankan truk pengangkut BBM tersebut, polisi juga mengamankan sopir dan kernet kedua truk untuk dimintai keterangan. Mereka, yakni H, EL, dan RA.
Perwira menengah Polri itu mengatakan BBM itu diambil para pelaku dari dua SPBU di Kota Tebing Tinggi, yaitu SPBU Takari Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan dan SPBU Tambangan, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Padang Hilir.
Para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan puluhan barcode. Dengan begitu, jumlah solar yang didapatkan bisa dalam jumlah yang banyak.
“Dalam satu kali pengisian per barcode, harga yang seharusnya Rp 990.000, namun dibayarkan kepada operator SPBU sebesar Rp 1.050.000. Truk Colt Diesel menggunakan 7 barcode dan 7 nomor polisi palsu sedangkan truk Fuso menggunakan 29 barcode,” pungkasnya.
Ferry menyebut rencananya BBM ini akan diangkut ke salah satu gudang di Sergai. Saat ini, petugas kepolisian tengah mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan atau pelaku lainnya.
“Tujuan pengangkutan BBM solar subsidi dibawa ke gudang milik GS atau Mr Jack di Pasar Bengkel, Serdang Bedagai. Harga jual sebesar Rp 9.300/liter,” jelasnya.
Penulis : Yuli









