Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, SUARASUMUTONLILHPNE.ID – Kelebihan bayar pembelian neon box, peta desa dan plank 3 T mencapai ratusan juta rupiah, Inspektorat Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di Kejaksaaan Negeri (Kajari) Asahan. Bahwa, pengembalian kelebihan bayar belum seluruhnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Asahan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) pengadaan barang-barang tersebut sudah kita diserahkan ke Kejari Asahan,” ujar Sekretaris Inspektorat, Abdul Rahman, Jumat (7/5).

Rahman mengaku kelebihan pembayaran bayar diperhitungkan mencapai ratusan juta rupiah dan hasil pemeriksaan telah selesai dilaksanakan. Kasus ini sebelumnya pelimpahan dari aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan pengujian seluruhnya dilakukan oleh Inspektorat, terangnya.

Pengadaan neon box, peta desa, plank 3 T dan peta desa yang tersebar di 177 desa di asahan ditemukan kelebihan pembayaran mencapai ratusan juta rupiah. TGR/kelebihan bayar ini cukup fantastis yang melibatkan sejumlah oknum aktivis sebagai penyedia di Kisaran.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, yang dicoba dikonfirmasi, Jum’at (8/5) lewat selulernya memastikan apakah hasil pemeriksaan yang disampaikan Inspektorat di Kejari Asahan sudah ada atau tidak.

Baca Juga :  PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

“Jika sudah ada diserahkan, kapan dan tanggal berapa. Kan harus jelas nomor dan tanda terima bukti penyerahannya seperti apa supaya jangan terjadi simpang siur. Meskipun begitu, saya coba konfirmasikan dulu lah ya ke Pidsus,” tuturnya.

Kebetulan saya ini lagi diklat di Jakarta. Jadi nanti kalau sudah ada temuan LHP nya masuk ke kita, mungkin nanti sesuai petunjuk pimpinan kita tunggu dulu apakah memang itu nanti dikembalikan atau tidak kan kita belum pasti tau kan, sebutnya.

“Yang pasti peningkatan prosesnya nanti apakah dikembalikan atau memang dilakukan pemanggilan seperti pemanggilan untuk dalam rangka klarifikasi atau langsung naik ke penyidikan, kan kita belum tau dan kita lihat dulu seperti apa,” kata Kasi Intel.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan neon box, peta desa, plank 3 T, buku perdes dan kegiatan Bimtek 177 desa ini dilaporkan oleh LSM PMPRI Asahan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Oktober 2024 yang lalu.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Kejatisu pun melimpahkan kasus ini kepada Kejari Asahan serta memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, sebagai pelapor. Pemeriksaan digelar pada Kamis (9/1/2025) lalu sekira pukul 09:00 Wib.

Dalam laporannya, Hendra menyebut bahwa adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maupun mark-up anggaran pembelian neon box, peta desa, plank 3 T dan buku perdes. Bahkan Bimtek selama satu tahun dilaksanakan terkesan tidak tepat sasaran yang menghamburkan uang negara.

Menurutnya, seluruh kepala desa (Kades) membeli barang-barang tidak sesuai dengan harga pasar. Menariknya, neon box dijual seharga Rp.17 juta, peta desa Rp.15 juta, plank 3 T Rp.3,5 juta dan buku perdes Rp.1,5 juta. Harga ini memang cukup fantastis dan tergolong mahal.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium
Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias
Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

PN Medan Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi RSU Pratama Nias Juang Putra Zebua dan Fredy Ligium

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kejari Asahan Terima Dugaan Mark Up Pengadaan 117 Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:31 WIB

Kejari Gunungsitoli Tahan Lister Boy Lase, Tersangka ke-6 Korupsi Proyek RSU Pratama Nias

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Berita Terbaru

Berita

Aktivis Pelapor Korupsi di LLDIKTI Sumut di Teror OTK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:06 WIB