Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan Dana Desa (DD). Hingga kini, sebanyak 10 kepala desa telah diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurut Gerry, pemeriksaan dilakukan berdasarkan delegasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan proses penyelidikan masih terus berlangsung.

“Proses penyelidikan masih berjalan. Untuk sementara, total kepala desa yang sudah diperiksa ada 10 orang. Kesimpulan kasusnya belum dapat disampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Gerry.

Baca Juga :  Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

Adapun 10 kepala desa yang telah diperiksa berasal dari Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Lae Parira, Desa Karing, Desa Parbuluan III, Desa Simangun, Desa Gunung Meriah, Desa Gunung Tua, dan Desa Bandar Huta Usang.

Saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan tersebut, sejumlah kepala desa memilih tidak memberikan keterangan. Sementara itu, Kepala Desa Bukit Lau Kersik, Mangiring Sinurat, mengaku kooperatif menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Kejari Gunungsitoli Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Melalui sambungan telepon, Mangiring menyebut pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Bukit Lau Kersik sebelumnya telah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai sampel pemeriksaan. Namun, hingga kini laporan hasil pemeriksaan (LHP) disebut belum diterima pihak desa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara
Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi
Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 
Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir
Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun
303 Warga Binaan Lapas Medan CKG dan Skrining Tuberkulosis
Operasi Sikat Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
Bayar Rp8,5 Juta Untuk Akses Gang, Warga Mabar Medan Deli Merasa Ditipu.
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Pengacara Eks Kadinsos Samosir Protes Tuntutan 4 Tahun Penjara, Soroti Pasal dan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Kajari Asahan Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Diajak Tak Takut Berkonsultasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Korupsi Pembangunan RS Pratama Lologolu Mantan PPK Nias Barat Divonis 2 Tahun 

Senin, 12 Oktober 2026 - 23:06 WIB

Mantan Kadis Sosial Dituntut 4 Tahun Penjara, Korupsi Bantuan Banjir Samosir

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Terlibat Korupsi Ganti Rugi Makam Tol Binjai-Langsa Rp526 Juta Mantan Kadus di Langkat Divonis 3 Tahun

Berita Terbaru