Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dituding memeras kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Hironimus Sonbay alias Roni sebesar Rp140 juta.

Tudingan tersebut muncul dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Roni terkait kasus korupsi rehabilitasi dan renovasi SD-SMP di Kota Kupang tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan tersebut, Roni melalui penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, menuding Ridwan yang saat itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang, memeras kliennya hingga Rp140 juta pada tahun 2022 lalu.

Fransisco mengeklaim, Ridwan menerima uang dari kliennya secara bertahap, yakni senilai Rp50 juta di Hotel Sasando Kupang, senilai Rp50 juta lagi diserahkan melalui Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Baca Juga :  BPK Temukan Kelebihan Bayar Belanja BOSP SMAN 1 Paranginan Rp209.615.500

Selanjutnya, menurut Fransisco, Ridwan bertemu dengan Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan tersebut, dikatakan Fransisco, Ridwan mengaku hanya menerima Rp40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty dan menanyakan sisa uang tersebut.

Frasisco melanjutkan, melalui saluran telepon, Gusty mengaku memberikan Rp10 juta kepada Benfrid Foeh yang belakangan diketahui seorang jaksa juga. Ia menyebut, Ridwan juga sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi Kupang dan meminta uang Rp50 juta untuk keperluan di Jakarta.

Lantaran Didik tidak mempunyai uang, kata Fransisco, kliennya yang menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp50 juta ke gerbang Kantor Kejati NTT. Menurut Fransisco, uang tersebut diterima sopir pribadi Ridwan dan disaksikan sopir Roni.

Baca Juga :  Nama Anggota DPR RI Disebut, Kasus Korupsi Aset PTPN I di Sumut Kian Panas

Atas tudingan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi tudingan itu.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi Selasa (5/5).

“Kasus ini wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT. Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Demikian kami sampaikan,”

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB