MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar dituding memeras kontraktor di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Hironimus Sonbay alias Roni sebesar Rp140 juta.
Tudingan tersebut muncul dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Roni terkait kasus korupsi rehabilitasi dan renovasi SD-SMP di Kota Kupang tahun anggaran 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan tersebut, Roni melalui penasihat hukumnya, Fransisco Bernando Bessi, menuding Ridwan yang saat itu menjabat sebagai Kajari Oelamasi, Kabupaten Kupang, memeras kliennya hingga Rp140 juta pada tahun 2022 lalu.
Fransisco mengeklaim, Ridwan menerima uang dari kliennya secara bertahap, yakni senilai Rp50 juta di Hotel Sasando Kupang, senilai Rp50 juta lagi diserahkan melalui Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Selanjutnya, menurut Fransisco, Ridwan bertemu dengan Roni di Hotel Naka. Dalam pertemuan tersebut, dikatakan Fransisco, Ridwan mengaku hanya menerima Rp40 juta. Roni kemudian menelepon Gusty dan menanyakan sisa uang tersebut.
Frasisco melanjutkan, melalui saluran telepon, Gusty mengaku memberikan Rp10 juta kepada Benfrid Foeh yang belakangan diketahui seorang jaksa juga. Ia menyebut, Ridwan juga sempat bertemu terdakwa Didik di GOR Oepoi Kupang dan meminta uang Rp50 juta untuk keperluan di Jakarta.
Lantaran Didik tidak mempunyai uang, kata Fransisco, kliennya yang menanggung permintaan tersebut dan mengantar Rp50 juta ke gerbang Kantor Kejati NTT. Menurut Fransisco, uang tersebut diterima sopir pribadi Ridwan dan disaksikan sopir Roni.
Atas tudingan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi tudingan itu.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi Selasa (5/5).
“Kasus ini wilayah hukumnya pada saat itu di Kejati NTT. Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT. Kita juga harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Demikian kami sampaikan,”
Penulis : Yuli









