PALAS.SUARASUMUTONLINE.ID – Keberhasilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Lawas (Palas) merupakan kesuksesan mewujudkan program pemerintah pusat dalam agenda menyelesaikan pensertifikatan tanah wakaf seperti, Mesjid, Tanah Pemakaman Umum (TPU) di 12 Kecamatan se-Kabupaten Padangan Lawas. Demikian disampaikan, Muaz Nasution, Sos., M.H., QRMO.
Plt. Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kab. Padang Lawas kepada WARTAWAN, Selasa (21/4).
Menurutnya, agenda tersebut menjadi prioritas bagi BPN Padang Lawas terlihat untuk tahun 2025 BPN Padang Lawas menyelesaikan Sertifikat Tanah Wakaf sebanyak 43 sertifikat. Sehingga BPN Padang Lawas meraih peringkat III (tiga) Kategori Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sumatera Utara.
Sementara untuk tahun 2026, berkas pengajuan sertifikat tanah wakaf yang masuk melalui Kementerian Agama (Kemenag) Palas sebanyak 71 berkas, telah dilakukan pengukuran sebanyak 35 bidang, selesai /diserahkan sebanyak 6 sertifikat dan sisanya direncanakan selesai bulan Mei 2026.
BPN Padang Lawas pada dasarnya, tetap komitmen dalam menjalankan program pusat sesuai arahan Nusron Wahid, S.S.,MSi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahqn Nasional (BPN). Sehingga proses pemberkasan, pengukuran lahan wakaf dan pengajuan untuk pensertifikatan tanah wakaf diupayahkan cepat untuk penyelesaiannya dengan perkiraan paling lama 1,5 bulan, jelas Muaz.
Keberhasilan, Menteri ATR/BPN dalam program 100 hari kerja, termasuk menyelesaikan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat untuk menghindari konflik dengan badan hukum di kemudian hari; inovasi pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf produktif, sehingga berguna bagi kemaslahatan umat, pemenuhan target 104 Kabupaten/Kota serta koordinasi secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045; serta pelaksanaan program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) World Bank bertemakan penguatan RTR, administrasi pertanahan, dan batas administrasi desa di Indonesia yang memperhatikan perubahan iklim dengan melibatkan 3 kementerian/lembaga, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Informasi Geospasial.
Disisi lain. Muaz juga menyampaikan soal program pemerintah tentang, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah inisiatif pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk percepatan sertifkat tanah di Indonesia secara gratis. sistematis, dan serentak.
Program ini memberi kepastian hukum, guna mengurangi sengketa lahan, dan meningkatkan nilai ekonomi tanah melalui penerbitan sertifikat resmi, sebut Muaz.
Lebih lanjut Muaz, mengharapkan kepada Kepala Desa, masyarakat se-Padang Lawas untuk ikut memanfaatkan program pemerintah yang dinilai Sangat bermanfaat untuk ummat.
Beliau juga percaya kepada pemerintah ditingkatan desa/Kelurahan juga lembaga pemerintahan ikut mensukseskan program pemerintah pusat, terutama pihak Kemenang RI melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan dalam proses pengurusan tanah wakaf uang dilakukan Pejabat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang biasanya adalah Kepala KUA, untuk Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti legalitas yang sah.
Penulis : Amran
Editor : Yuli









