Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Asahan, 5 Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN,SSOL.ID- Ditres PPA/PPO Polda Sumut menggagalkan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, petugas menetapkan lima orang sebagai tersangka.

“Menangkap lima orang tersangka terkait tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia nonprosedural yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut Kombes Kristinattara Wahyuningrum, Kamis (11/6).

Kristinattara mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim pada 1 Juni 2026 mengenai rencana pemberangkatan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara ilegal. Para WNI tersebut rencana diberangkatkan dengan kapal kayu.

“Para korban rencananya diberangkatkan menggunakan kapal kayu pukat jaring. Para tersangka diduga berperan dalam proses pemberangkatan delapan pekerja migran ilegal ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran setelah memperoleh informasi bahwa kapal telah berangkat menuju Malaysia. Pengejaran dilakukan berdasarkan kerja sama antara Ditres PPA/PPO Polda Sumatera Utara dan Satgas BAIS Tanjung Balai-Asahan.

“Tim gabungan Ditres PPA/PPO dan Satgas BAIS Tanjung Balai-Asahan melakukan pengejaran dan pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB berhasil mengamankan kapal tersebut di perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan,” katanya.

Saat penindakan dilakukan, petugas mengamankan kapal beserta lima anak buah kapal (ABK) dan delapan WNI yang diduga akan diselundupkan ke Malaysia.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Tanjungbalai : ASN Bukan Hanya Pelaksana Administrasi, Harus Menjadi Pelayan Publik Yang Berdedikasi dan Profesional

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara kapal yang digunakan dalam aksi tersebut dititipkan di Satpolairud Tanjung Balai.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa delapan WNI itu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dan berasal dari Kabupaten Asahan, Batu Bara, serta Serdang Bedagai. Mereka berinisial SO, MF, SI, TD, SL, WI, AM, dan MO.

“Korban yang kami temukan seluruhnya laki-laki. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai nelayan dan buruh bangunan,” ungkapnya.

Saat ini seluruh korban telah ditempatkan di shelter Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut.

Polisi menetapkan kelima orang ABK tersebut sebagai tersangka. Kelimanya yakni, B (55), warga Kabupaten Asahan, berperan sebagai tekong atau nakhoda kapal, IN (44), warga Kota Tanjung Balai, berperan sebagai kepala kamar mesin atau mekanik kapal, MJ alias MJT (32), warga Kota Tanjung Balai, berperan sebagai juru masak kapal.

Kemudian, AA (47), warga Kabupaten Asahan, berperan sebagai penambat kapal dan membantu juru masak dan P alias I (41), warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai penambat kapal dan membantu juru masak.

“Modusnya adalah menyelundupkan dan membawa pekerja migran Indonesia keluar dari wilayah Indonesia menuju Malaysia secara ilegal,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Penutupan Rakernas APEKSI XVIII di Medan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa, 11 unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai sebesar Rp 480.000, satu unit kapal kayu pukat jaring berwarna biru dengan lis merah.

“Uang tunai sebesar Rp 480.000 tersebut disita dari tersangka B yang berperan sebagai tekong kapal,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Pasal 20 merupakan ketentuan mengenai tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama sehingga melengkapi unsur tindak pidana pokok yang dipersangkakan,” jelasnya.

Saat ini kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelundupan manusia ini. Kami berharap perkara ini dapat segera lengkap dan disidangkan sebagai bentuk efek jera bagi pelaku yang masih melakukan praktik penyelundupan manusia,” pungkasnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba
Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru
Warga Nias Segera Miliki Sekolah Unggul, Dengan Fasilitas Yang Menunjang
Pemprov Sumut Kembangkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik
Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Medan Timur, 5 Orang Diamankan
Ratusan Massa AFMS Demo di Mapolda Sumut, Desak Usut Dugaan Judi di Binjai Barat
Sarana Mobiler SMA Negeri 3 Pematangsiantar Rusak dan Lapuk, Perlu Perhatian Pemprov Sumut
Tuntut 7 Tahun Penjara,  Mantan Sopir Bakar Rumah dan Curi Emas Milik Hakim PN Medan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24 WIB

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:32 WIB

Imigrasi Sumut dan Pemkab Batubara Bahas Pembentukan Kantor Imigrasi Baru

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:06 WIB

Warga Nias Segera Miliki Sekolah Unggul, Dengan Fasilitas Yang Menunjang

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:04 WIB

Pemprov Sumut Kembangkan Pelabuhan Roro Gunungsitoli Jadi Pusat Logistik

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:10 WIB

Polisi Gerebek Judi Meja Ikan di Medan Timur, 5 Orang Diamankan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB