Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I melalui penyidiknya menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam proses tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen perpajakan, bukti transaksi, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Tersangka JT diduga berperan dalam membantu menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Modus ini dilakukan untuk mengurangi jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya disetorkan ke negara.

Baca Juga :  15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti ketegasan DJP dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“Penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tetap patuh pada ketentuan perpajakan,” ujar Belis Siswanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4).

Baca Juga :  Kejati Sumut Didesak Panggil Direksi PTPN I Regional I dan Direktur PT LNK Terkait PKS Yang Lenyap

Ia juga mengapresiasi sinergi antara DJP dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Kanwil DJP Sumut I dengan Polda Sumut, Kejati Sumut, dan Kejari Medan dalam mengawal penerimaan negara,” tambahnya.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas serta menghindari praktik penyalahgunaan faktur pajak yang dapat berujung pada sanksi pidana.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik
Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan
Kadinsos Tebing Tinggi Hasbie Ashsiddig Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas LH
Kejatisu Terbitkan Sprint Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDikti Wilayah I Sumut
Diduga Keponakan Wali Kota Terjaring OTT di Diskominfo Tebing Tinggi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

Selasa, 21 April 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28

Senin, 20 April 2026 - 11:05 WIB

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik

Senin, 20 April 2026 - 10:53 WIB

Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang

Senin, 20 April 2026 - 10:51 WIB

Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan T.A 2025 di Padang Lawas, Naik Kepermukaan

Berita Terbaru