Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUARASUMUTONLINE.ID- Polres Karo menemukan kebun ganja berisi 75 batang tanaman ganja di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Empat orang dijadikan tersangka.

“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja di kawasan hutan lindung di Kecamatan Naman Teran, tepatnya di area perladangan,” ucapnya Kasatres Narkoba Polrea Karo Akp Joni Pardede, Sabtu (18/4).

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/4) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Seluruhnya merupakan wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Cleaning Service di MMTC Dibacok Begal di Jembatan Tol Lau Dendang

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembap seberat 47 gram netto serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk baru mengenai adanya peredaran ganja serta perkebunan ganja di Desa Kutarayat, kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Press Realise Pemusnahan Barat Bukti Narkoba 

Pada Rabu (8/4) sore harinya, petugas melakukan cek lokasi, ternyata benar terdapat budidaya tanaman ganja.

“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter,” ungkapnya.

“Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembap dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu,” tambahnya.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas
Polres Padang Lawas Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba
Dilaporkan Aniaya Oknum Ormas, Siswi SMU Salapian Langkat Mohon Keadilan
Satma AMPI Madina Desak Aktor Intelektual Kasus Tambang Berdarah Dibongkar
Pembacaan Tuntutan Perkara Bandar Narkoba Sibuhuan di Tunda Hingga Pekan Depan
Polisi Akan Panggil Jaksa yang Todongkan Pistol ke Warga di Medan
Sejumlah Satpam Desak Polda Sumut Usut Kasus Pengancaman yang Dialami Rekan Mereka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:10 WIB

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 April 2026 - 18:57 WIB

Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo

Senin, 13 April 2026 - 21:00 WIB

Ambil Buah Sawit di Kawasan Hutan ditahan Polres, Mardan Hanafi Prapidkan Kapolres Palas

Senin, 13 April 2026 - 20:57 WIB

Polres Padang Lawas Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba

Sabtu, 11 April 2026 - 07:54 WIB

Dilaporkan Aniaya Oknum Ormas, Siswi SMU Salapian Langkat Mohon Keadilan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak Kadus Tanjung Sari Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:10 WIB

Daerah

Pembangunan Sabo Dam di Sungai Tapteng Dimulai

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:08 WIB