Polisi Temukan 75 Batang Ganja dan 4 Tersangka di Hutan Lindung Karo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARO, SUARASUMUTONLINE.ID- Polres Karo menemukan kebun ganja berisi 75 batang tanaman ganja di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Empat orang dijadikan tersangka.

“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja di kawasan hutan lindung di Kecamatan Naman Teran, tepatnya di area perladangan,” ucapnya Kasatres Narkoba Polrea Karo Akp Joni Pardede, Sabtu (18/4).

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (8/4) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Siki Gang Sayang, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan empat tersangka yang masing-masing berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22). Seluruhnya merupakan wiraswasta dan berdomisili di wilayah yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Langkat Zona Merah Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik berisi ganja dalam kondisi lembap seberat 47 gram netto serta satu kotak plastik berisi serbuk ganja kering seberat 27 gram netto. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk baru mengenai adanya peredaran ganja serta perkebunan ganja di Desa Kutarayat, kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang " Diduga'' Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

Pada Rabu (8/4) sore harinya, petugas melakukan cek lokasi, ternyata benar terdapat budidaya tanaman ganja.

“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter,” ungkapnya.

“Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembap dengan total berat netto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu,” tambahnya.

Selanjutnya, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi
Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia
Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan
Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan
Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun
Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala
Kasus Rudapksa Anak di Medan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi, GRIB Jaya Minta 2 DPO Segera Diamankan
Kasus Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas, Penyidik Polres Jalani Sidang Kode Etik
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:13 WIB

Mahasiswa Farmasi Nyambi Edarkan Pod Getar Disergap Polisi

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:11 WIB

Polresta Medan didesak Usut Tuntas Dugaan Narkoba di THM Grand Fix Polonia

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:10 WIB

Meresahkan, Judi dan Narkoba Diduga Masih Bebas Beroperasi di Pekan Jumat, Percut Seituan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:08 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:44 WIB

Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun

Berita Terbaru