Breaking News! KPK Segel Kantor PT DNG di Padangsidimpuan, Tiga Orang ” Diduga” Ditahan, Satu Diantaranya Mantan Kepala Daerah

- Jurnalis

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

P.SIDIMPUAN, SUARASUMUTONLINE-.ID–

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terhadap pemenyegelan kantor oleh PT DNG (Dalihan Natolu Grup), perusahaan konstruksi besar yang berbasis di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) yang terletak di Jalan Teratai, kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan pada Jumat (27/6) pagi.

” Kita minta KPK segera merilis siapa-siapa yang terkait dalam tidak korupsi yang menyebabkan penyegelan kantor PT DNG ( Dalihan Natali Grup) jangan menjadi bola panas dan finah, karena santer di lapangan kita dengar ada mantan orang nomor satu di kabupaten  yang turut terlibat, ” Ujar Direktur Eksekutif Pemerhati Pembaruan Indonesia (LP2I) Amran Pulungan kepada SUARASUMUTONLINE. ID.

Pada saat kejadian, Amran mengaku sedang melintasi kawasan tersebut bersama keluarganya, kebetulan saat ini aktifis yang selalu vokal dalam mengkritik pemerintah itu sudah menetap di daerah.

” Tadi pas saya melintas saya lihat rame-rame di depan kantor itu, berhenti lah saya, saya tanya ada apa pada warga yang mengerubungi kantor itu. Katanya kantornya di segel KPK. Benar saja saya lihat Pintu nya sudah di segel KPK. Kemungkinan di segel untuk menjaga agar barang bukti tidak hilang, ” Kata Amran lagi.

Baca Juga :  Penjualan Aset PTPN I,  Kejatisu  Amankan Uang 150 M Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residence (DMKR)

Sementara itu, dari informasi yang di terima suarasumutonline.id tercatat ada 3 orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Medan.‎
Dan ketiga orang yang dimaksud adalah K selaku Komisaris PT. Dalihan Natolu Grup (DNG), RN dan mantan kepala daerah SP.‎‎

” Ada tiga orang yang di tangkap KPK hari ini, inisial , K ( selaku pemilik) di tangkap di kantornya di Jalan teratai Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan , RN, serta SP ( mantan kepala Daerah) ditangkap di Medan, ” terang narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, Jumat (27/6) sore.‎‎

Sebelumnya diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penyegelan terhadap kantor PT DNG ( Dalihan Natali Grup) di Jalan Teratai, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan

Baca Juga :  Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024

Penyegelan diduga kuat dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan lokasi, serta untuk mencegah pihak-pihak tertentu menghilangkan barang bukti atau delik hukum yang relevan dalam perkara yang tengah diselidiki.

Gedung tersebut diketahui juga berfungsi sebagai gudang, sehingga besar kemungkinan terdapat dokumen atau barang-barang penting yang menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyegelan dilakukan pada Jumat (27/6) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Bangunan yang terdiri dari dua unit rumah berpagar tinggi itu tampak sepi dan tidak menunjukkan aktivitas.

Pada salah satu pintu utama bangunan, terlihat jelas stiker segel dari KPK berwarna merah-putih bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK.”

Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum dapat memberikan informasi rinci mengenai penyegelan tersebut.

“Oh iya, saya belum dapat informasinya. Saya cek dulu ya. Nanti saya informasikan kembali,” ujarnya melalui sambungan telepon.

PT DNG sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu pemain utama dalam sektor konstruksi dan pengadaan proyek di kawasan Tabagsel. Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Kejatisu Tangkap DPO Terpidana Perkara Perlindungan Anak
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Berita ini 338 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pod Narkoba di Helen’s

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Penipuan Modus Proyek Fiktif Raup Rp2 M, Sekdis Peternakan Labuhan Batu Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Berita Terbaru